Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BUKAN hanya orang dewasa yang eksis di dunia maya dengan menjadi pemengaruh (influencer), anak-anak pun banyak yang terlibat hingga muncul istilah kidsfluencer.
Kidsfluencer bermula dari orangtua yang membuat konten tentang atau dengan anak, baik sengaja maupun tidak. Konten-konten menggemaskan ini pun berseliweran di sosial media, simak saja konten Abe 'Cekut', Cipung hingga Shabira Alula atau kerap dipanggil Lala.
Kehadiran anak-anak sebagai kidsfluencer ini rupanya memicu kekhawatiran akan potensi eksploitasi anak. Lalu, apakah dengan mengontenkan anak sudah termasuk bentuk eksploitasi?
Baca juga : Enesis Manfaatkan Kekuatan Konten Digital dalam Komunikasi
Mengenai hal tersebut, pakar Psikologi Anak Universitas Airlangga (UNAIR) Dr Nur Ainy Fardana N MSi atau akrab disapa Neny mengatakan eksploitasi anak berarti menghilangkan hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh anak. Oleh karena itu, perlu dilihat terlebih dahulu bagaimana posisi anak perihal kemunculannya sebagai pemengaruh.
“Eksploitasi atau tidak, perlu dipertimbangkan apakah anak melakukannya dengan perasaan tertekan dan tidak nyaman, atau sebaliknya, yakni anak melakukan dengan senang hati,” kata Neny seperti dilansir dari laman resmi Universitas Airlangga.
Dampak Psikologis dan Emosional
Baca juga : Lewat Keterampilan Digital, Pedagang Bahan Pokok Ini Juga Jadi Konten Kreator
Beberapa orangtua mulanya hanya iseng merekam momen lucu buah hati sebagai bentuk kenang-kenangan. Akan tetapi, dengan mengontenkan keseharian anak seperti saat bermain, makan, dan aktivitas lainnya, justru membuat kaburnya perlindungan privasi anak. Anak pun menjadi lebih sering terekspos kamera.
Menurut Neny, eksistensi anak-anak di dunia hiburan tidak akan menjadi masalah apabila yang dilakukan dalam tujuan mengembangkan minat bakat anak, dan menumbuhkan kreativitas sesuai dengan dunianya. Namun, kondisi psikologis anak harus tetap menjadi perhatian utama.
“Apabila anak terlibat dalam dunia entertainment, harus tetap diperlakukan dengan baik, tanpa menghambat tumbuh kembang fisik, mental, sosial, dan intelektualnya,” ujarnya.
Baca juga : Meta Berlindung dengan Terobosan Baru: Mengamankan Masa Depan Remaja di Instagram dan Messenger
Neny juga menyarankan orangtua harus mengontrol intensitas anak berhadapan dengan kamera. Sebab, seberapa sering anak berhadapan dengan kamera berisiko menghambat tumbuh dan kembang anak.
“Apabila intensitas anak berhadapan dengan kamera dilakukan dalam frekuensi yang sangat sering, serta adanya tuntutan untuk berperilaku tertentu sesuai keinginan orang dewasa, hal tersebut berisiko menghambat anak untuk optimalisasi ekspresi dan eksplorasi,” tuturnya.
Dijadikan sebagai bahan konten oleh orang dewasa secara berlebihan mengakibatkan adanya tekanan mental bagi anak. Sebuah kewajiban bagi orangtua atau orang dewasa untuk tetap memperhatikan hak dan kebutuhan tumbuh kembang anak secara optimal.
Baca juga : Ini 6 Cara Menikmati Konten Seru bersama Galaxy A15 Series
Upaya Perlindungan
Setiap anak memiliki hak yang semestinya untuk dilindungi dan dipenuhi. Neny menyampaikan setidaknya terdapat tiga hak anak yang rentan terabaikan. Pertama, hak pendidikan bagi anak. Kedua, hak anak untuk bermain. Ketiga, hak untuk mendapatkan perlindungan.
“Anak-anak harus tetap mendapatkan layanan dan kesempatan pendidikan yang baik, meski terjun dalam dunia hiburan. Anak juga membutuhkan aktivitas bermain dan bersosialisasi dengan teman sebayanya,” ujarnya.
Baca juga : X Milik Elon Musk Kurangi Lebih dari 1.000 Staf Keamanan
“Selanjutnya, anak-anak yang terlibat dalam kegiatan di dunia hiburan, tetap harus mendapat perlindungan fisik, sosial, dan psikologis,” lanjutnya.
Sebagai salah satu bentuk perlindungan atas hak-hak anak, peranan orangtua menjadi penting. Selain itu, kesempatan bagi anak untuk belajar mengekspresikan perasaan atau pikirannya. Terakhir, kontrol sosial dari masyarakat dalam melindungi anak dari eksploitasi.
“Orangtua yang memegang kendali dan anak-anak harus diajarkan untuk berani mengekspresikan perasaan atau pikiran, jika aktivitas atau tuntutan di luar kapasitasnya. Terakhir, perlu kontrol sosial dari masyarakat agar anak terlindungi dari eksploitasi,” pungkas Neny.(M-3)
Grooming adalah tindakan sistematis yang dilakukan pelaku (groomer) untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan kendali atas korban dengan tujuan eksploitasi, sering kali seksual.
Menurutnya, penggerebekan pesta gay itu dilakukan pada Minggu (22/6) sekira pukul 00:30 WIB atas laporan warga setempat yang curiga dengan kegitan tersebut.
DEPARTEMEN Luar Negeri Amerika Serikat meminta kepada para pemohon visa pelajar dan peserta pertukaran dalam kategori visa nonimigran F, M, dan J membuka akses media sosial.
SEORANG model dan talent asal Jakarta, Rafika Aulia Putri, menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Eha Adistia Suri.
Status laporannya sudah naik ke tahap penyidikan. Minggu lalu, ia pun hadir di Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.
Pemerintah AS mewajibkan calon mahasiswa asing untuk membuka akun media sosial mereka secara publik.
"PRT jadi pintu masuk. Begitu datang ke Jakarta dimasukan ke tempat yang tidak punya akses keluar masuk, lalu harus melayani para hidung belang. Ini menjadi ruang terselubung prostitusi,"
Ia mencontohkan anak dititipkan pada keluarga yang mampu. Lalu disekolahkan, muncul stigma negatif di sekolah yang menyebabkan perundungan.
unsur eksploitasi kasus yang melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar bisa masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Studi baru mengungkapkan 1 dari 12 anak terpapar eksploitasi dan penyalahgunaan seksual online.
POLISI mengungkap Aidil Zacky Rahman alias Zack alias Kidoy, 19 dan Sinta Dewi, 22 juga mengeksploitasi anaknya RMR, 3 sebagai pengemis
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah berhasil membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Batam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved