Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Amerika Serikat, Donald Trump, resmi membatalkan kebijakan sains krusial dari era Barack Obama yang selama ini menjadi landasan hukum federal dalam membatasi gas rumah kaca. Langkah ini memicu perdebatan sengit antara efisiensi ekonomi dan perlindungan lingkungan.
Kebijakan yang dikenal sebagai "endangerment finding" tahun 2009 tersebut menyatakan bahwa berbagai gas rumah kaca merupakan ancaman bagi kesehatan masyarakat. Selama satu dekade terakhir, aturan ini menjadi "tulang punggung" hukum bagi pemerintah AS untuk menekan emisi, terutama pada sektor otomotif.
Dalam pernyataannya di Oval Office, Kamis waktu setempat, Trump menegaskan pembatalan ini adalah langkah penyelamatan bagi industri otomotif Amerika. Ia menyebut aturan tahun 2009 sebagai kebijakan bencana yang membebani konsumen.
"Aturan radikal ini menjadi fondasi hukum bagi 'Green New Scam', salah satu skandal terbesar dalam sejarah," ujar Presiden dari Partai Republik tersebut, merujuk pada agenda iklim Partai Demokrat.
Gedung Putih mengklaim langkah ini sebagai "deregulasi terbesar dalam sejarah Amerika". Juru Bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt, menyatakan bahwa penghapusan aturan ini akan memangkas biaya produksi hingga $2.400 per kendaraan, yang diharapkan dapat menurunkan harga mobil bagi konsumen.
Mantan Presiden Barack Obama, yang jarang mengomentari kebijakan penggantinya, angkat bicara melalui platform X. Ia menilai pencabutan ini akan membuat warga Amerika lebih rentan terhadap risiko kesehatan dan bencana alam.
"Tanpa aturan itu, kita akan menjadi kurang aman, kurang sehat, dan kurang mampu melawan perubahan iklim—semuanya dilakukan hanya agar industri bahan bakar fosil bisa meraup lebih banyak uang," tulis Obama.
Meskipun pemerintah menjanjikan penghematan lebih dari US$1 triliun, para aktivis lingkungan justru melihat potensi kerugian yang jauh lebih besar. Peter Zalzal dari Environmental Defense Fund memperingatkan penggunaan kendaraan yang tidak efisien akan memicu pembengkakan biaya bahan bakar hingga US$1,4 triliun.
"Analisis kami menunjukkan bahwa tindakan ini dapat mengakibatkan hingga 58.000 kematian dini tambahan dan 37 juta serangan asma tambahan," tegas Zalzal.
Di sisi lain, pakar hukum iklim dari Columbia University, Michael Gerrard, menyoroti risiko bagi produsen mobil AS di pasar global. Menurutnya, memproduksi kendaraan yang tidak efisien dapat membuat mobil Amerika kehilangan daya tarik di pasar internasional yang semakin ketat dalam standar emisi.
Pembatalan ini diprediksi akan segera menghadapi tantangan hukum di pengadilan. Pemerintahan Trump sendiri tampaknya telah bersiap menghadapi sengketa tersebut. Banyak pakar hukum meyakini bahwa Gedung Putih ingin masalah ini diuji langsung di Mahkamah Agung untuk memastikan pembatalan endangerment finding bersifat permanen.
"Jika mereka memenangkan isu ini di depan Mahkamah Agung, pemerintahan baru di masa depan tidak akan bisa mengubah posisi tersebut tanpa adanya undang-undang baru dari Kongres," ujar Meghan Greenfield, mantan pengacara Departemen Kehakiman. (BBC/Z-2)
Kesepakatan tersebut ditandatangani pada 2010 oleh Presiden AS saat itu Barack Obama dan Presiden Rusia Dmitry Medvedev, dan mulai berlaku pada 5 Februari 2011.
PRESIDEN Donald Trump memperjelas selama berbulan-bulan bahkan mungkin bertahun-tahun bahwa ia termotivasi secara unik oleh keinginan untuk memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian.
Donald Trump kembali berambisi meraih Nobel Perdamaian 2025. Di balik upaya diplomatiknya, tersimpan obsesi terhadap prestise global dan persaingan dengan Barack Obama.
Jaksa Agung Pam Bondi memerintahkan pembentukan dewan juri menyelidiki dugaan rekayasa intelijen era Obama terkait Rusia.
DIREKTUR Intelijen Nasional AS, Tulsi Gabbard, merilis sejumlah dokumen yang mengaitkan pejabat pemerintahan Obama melakukan pengkhianatan terkait pemilu presiden AS pada 2016.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved