Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Anti-Korupsi Malaysia (MACC) menyatakan akan mulai fokus melakukan penindakan terhadap kasus-kasus rasuah berskala besar, serta berupaya mengembalikan kerugian negara dari para koruptor.
Ketua Komisi Anti-Korupsi Malaysia Tan Sri Dato' Sri Haji Azam Baki dalam keterangan di laman resmi MACC, yang dihimpun di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis, menyatakan MACC akan terus memobilisasi energi dan sumber daya untuk memastikan upaya pemulihan aset dan mengadili koruptor dapat dilaksanakan secara efektif.
Berdasarkan catatan dari enam tahun terakhir, Malaysia diperkirakan telah mengalami kerugian hingga RM277 miliar (sekitar Rp1.154 triliun) akibat kejahatan keuangan yang melibatkan pencurian dan kebocoran dana publik.
Malaysia sendiri telah memiliki aturan yang memungkinkan penegak hukum membekukan dan menyita aset koruptor. Salah satunya yang tercantum dalam Akta 694 yakni Akta Komisi Anti-Korupsi Malaysia 2009, yang memungkinkan MACC menyita aset pelaku rasuah.
Lebih jauh Azam Baki mengatakan bahwa MACC memiliki tiga strategi yang dikenal sebagai 'Pendekatan Tiga Pilar' yang tercantum dalam Rencana Strategis MACC 2026-2030, untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi yang semakin kompleks.
Menurutnya, MACC akan fokus pada sektor berisiko tinggi atau 'area rentan' termasuk pengadaan pemerintah yang melibatkan kasus sindikat, proyek monopoli, kartel, dan korupsi skala besar, serta sektor penegakan hukum seperti penyelundupan, perjudian, perdagangan manusia, dan kejahatan korupsi di perbatasan negara.
Ia mengatakan bahwa perhatian juga diberikan pada pengelolaan dana publik dan alokasi khusus pemerintah yang berpotensi mempengaruhi kebijakan dan kepentingan rakyat serta mengakibatkan kebocoran besar.
"Kami perlu melakukan sesuatu yang luar biasa, termasuk mengambil kembali uang yang dicuri dari pemerintah dan mengembalikannya untuk kepentingan rakyat," katanya.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza, menolak tuntutan jaksa 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved