Headline

Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.

Tidak Butuh Hukum Internasional, Trump: Yang Bisa Menghentikan hanya Moralitas Saya Sendiri

Dhika Kusuma Winata
09/1/2026 13:26
Tidak Butuh Hukum Internasional, Trump: Yang Bisa Menghentikan hanya Moralitas Saya Sendiri
Presiden AS Donald Trump.(Anadolu )

PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump kembali memicu gelombang kontroversi lewat pernyataan terbarunya. Dalam wawancara dengan The New York Times yang dipublikasikan Kamis waktu setempat, Trump secara terbuka menyatakan bahwa dirinya tidak membutuhkan hukum internasional.

Sikap ini muncul hanya berselang beberapa hari setelah operasi kilat AS berhasil menumbangkan pemimpin Venezuela, Nicolas Maduro. Di saat yang sama, Trump juga gencar melontarkan ancaman terhadap sejumlah negara lain, bahkan terhadap wilayah otonom Greenland.

“Ya, ada satu hal. Moralitas saya sendiri. Pikiran saya sendiri. Itu satu-satunya hal yang bisa menghentikan saya,” ujar Trump ketika ditanya apakah ada batasan terhadap kekuasaannya di tingkat global.

Kritik tajam mengalir deras pasca-operasi militer AS di Venezuela yang dinilai melanggar kedaulatan. Namun, Trump bersikeras bahwa kewenangannya dalam memerintahkan kekuatan militer di berbagai belahan dunia cukup bersandar pada keyakinan moral pribadinya.

“Saya tidak membutuhkan hukum internasional,” lanjutnya.

Trump kemudian mengeluarkan pernyataan bersayap mengenai kepatuhannya terhadap aturan global tersebut.

“Saya memang mematuhinya, tetapi itu tergantung pada definisi hukum internasional yang Anda maksud,” katanya.

Amerika Serikat sendiri bukan anggota Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) yang menangani kejahatan perang dan selama ini kerap menolak putusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), lembaga peradilan tertinggi di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Di dalam negeri, Trump juga memiliki rekam jejak panjang bersinggungan dengan hukum. Ia dua kali dimakzulkan, sempat menghadapi sejumlah dakwaan federal, termasuk tuduhan bersekongkol untuk membatalkan hasil Pemilu 2020 yang kemudian gugur setelah ia kembali terpilih.

Trump juga pernah dinyatakan bersalah dalam kasus pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film dewasa.

Meski kerap menyebut dirinya sebagai presiden perdamaian dan menyatakan minat meraih Hadiah Nobel Perdamaian, Trump justru mengawali masa jabatan keduanya dengan serangkaian operasi militer.

Pada Juni lalu, ia memerintahkan serangan terhadap program nuklir Iran. Dalam setahun terakhir, AS di bawah kepemimpinannya juga melancarkan serangan di Irak, Nigeria, Somalia, Suriah, Yaman, dan yang terbaru Venezuela.

Setelah Maduro ditangkap, Trump semakin berani melontarkan ancaman terhadap sejumlah negara lain, termasuk Kolombia, serta Greenland yang berada di bawah administrasi Denmark yang merupakan sesama anggota NATO. 

Merespons agresivitas ini, Kongres AS mulai bergerak. Pada hari Kamis, Senat meloloskan langkah awal rancangan undang-undang untuk membatasi aksi militer presiden terkait Venezuela. Namun, langkah ini diprediksi akan kandas di meja kepresidenan karena Trump diperkirakan akan menggunakan hak vetonya. (AFP/Dhk/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik