Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
UNI Eropa akan menerapkan kebijakan cascade visa bagi pemegang paspor Indonesia. Komitmen itu disampaikan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen saat bertemu Presiden Prabowo di Brussel, Belgia, Minggu (13/7) waktu setempat.
Ursula menyampaikan, satu dari tiga isu yang disepakati antara dirinya dan Prabwo menyangkut hubungan warga Uni Eropa dan Indonesia. Menurutnya, Uni Eropa bakal menerapkan kebijakan visa cascade.
"Artinya, dari sekarang, warga negara Indonesia yang mengunjungi Uni Eropa untuk kedua kalinya akan memenuhi syarat multientry visa Schengen," ungkap Ursula.
Ia mengatakan, kebijakan visa cascade itu tak sekadar mempermudah kunjungan WNI ke Uni Eropa, tapi juga melancarkan upaya untuk berinvestasi, belajar, dan berjejaring.
"Singkatnya, kami membangun jembatan yang menyatukan masyarakat," terangnya.
Adapun dua isu lain yang disepakati antara Indonesia dan Uni Eropa berkaitan dengan perdagangan serta geopolitik dan keamanan. (Tri/P-3)
PEMERINTAH Indonesia menyambut baik kebijakan terbaru Uni Eropa (EU) yang mempermudah akses visa Schengen multientry bagi warga negara Indonesia (WNI)
KEDUTAAN Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailand, mengimbau WNI menghubungi hotline Konsuler KBRI Bangkok jika ada yang terdampak konflik Thailand-Kamboja.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, telah kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) secara otomatis.
Pemerintah untuk berhati-hati dalam memutuskan permohonan kewarganegaraan kembali dari Satria Kumbara, eks Marinir TNI AL yang menjadi tentara relawan Rusia.
PRESIDEN Presiden Prabowo Subianto menanggapi kabar yang menyebut Amerika Serikat (AS) bisa mengelola data pribadi warga negara Indonesia (WNI).
MANTAN anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, kembali menjadi sorotan setelah menyatakan keinginannya untuk pulang ke Indonesia.
Usai amnesti terhadap AP diberikan, WNI tersebut dideportasi ke luar Myanmar pada 19 Juli 2025 melalui Thailand sebelum tiba di tanah air.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved