Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Amerika Serikat dan Jerman Pasok 99 persen Senjata untuk Israel

Cahya Mulyana
27/12/2024 09:51
Amerika Serikat dan Jerman Pasok 99 persen Senjata untuk Israel
ilustrasi.(Anadolu)

PELAPOR khusus PBB untuk hak asasi manusia dan antiterorisme mengatakan bahwa tindakan hukum dapat diambil terhadap AS dan Jerman karena mereka menyediakan 99% senjata Israel.

Memperhatikan bahwa ada "jumlah yang sangat kecil" negara yang saat ini memasok senjata ke Israel, Ben Saul mengatakan kepada Anadolu bahwa sekitar 69% senjata dan amunisi ke Israel dipasok oleh AS, dan sekitar 30% oleh Jerman.

"Setiap negara memiliki kewajiban berdasarkan hukum internasional untuk memastikan bahwa mereka tidak memasok senjata ke negara lain yang senjatanya akan digunakan untuk melakukan pelanggaran hukum humaniter internasional," ungkapnya.

Pelapor PBB menambahkan bahwa ini adalah kewajiban yang timbul dari Konvensi Jenewa 1949 untuk memastikan bahwa negara lain menghormati hukum humaniter internasional.

Saul mencatat bahwa AS dan Jerman memainkan peran penting dalam menjaga "mesin perang" Israel tetap berjalan, karena mereka adalah dua negara yang memiliki pengaruh paling besar untuk mencegah pelanggaran Israel dan memenuhi sebagian besar tuntutan masyarakat internasional untuk gencatan senjata segera.

Menggambarkan krisis di Gaza sebagai "yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam hal tingkat kekerasan dan luasnya kerusakan yang terjadi dalam waktu yang singkat," Saul menambahkan bahwa situasi kemanusiaan masih "sangat buruk."

Ia juga menambahkan bahwa Israel berusaha menghentikan kerja kemanusiaan di Gaza dengan menyerang badan PBB untuk pengungsi Palestina, badan utama PBB yang memberikan bantuan ke Gaza.

AS dan Jerman 'tidak menafsirkan dan memenuhi' kewajiban dengan benar

Menekankan bahwa "Mahkamah Internasional (ICJ) telah memperingatkan risiko genosida di Gaza," dan bahwa Konvensi Genosida mewajibkan negara-negara untuk mencegah genosida, Saul mengatakan bahwa ini termasuk kewajiban untuk menahan diri dari memasok senjata yang dapat berkontribusi pada tindakan tersebut.

"Ada banyak sumber hukum internasional dan sayangnya tampaknya pemerintah Amerika Serikat dan Jerman belum menafsirkan dan memenuhi kewajiban hukum internasional mereka dengan benar," katanya.

Tindakan hukum dapat diambil terhadap negara-negara tersebut berdasarkan hukum, di pengadilan nasional atau internasional, tambahnya.

Menyadari bahwa pejabat pemerintah dapat dikenai tanggung jawab pidana karena membuat keputusan untuk mengirim senjata meskipun tahu senjata itu akan digunakan untuk melanggar hukum humaniter, Saul berkata: "Saya pikir pelanggaran, kejahatan perang oleh Israel sudah terdokumentasi dengan sangat baik. Sekarang sudah terkenal."

"Banyak jenis senjata yang diekspor AS dan Jerman adalah jenis senjata yang terlibat dalam pelanggaran tersebut," imbuhnya.

Ia mengatakan negara-negara dapat mengutuk ekspor senjata tersebut pada tingkat individu melalui Majelis Umum PBB dan menjatuhkan sanksi sepihak kepada para pemimpin yang bertanggung jawab di negara-negara tersebut, seraya menambahkan bahwa sanksi keuangan, diplomatik, dan perjalanan merupakan alat kebijakan luar negeri yang umum digunakan ketika negara lain melanggar hukum internasional.

"Pemerintah dalam diskusi bilateral mereka harus menjelaskan bahwa sama sekali tidak dapat diterima untuk terus mengirimkan senjata ke Israel ketika negara itu terus berperilaku seperti yang telah dilakukannya," pejabat itu menyimpulkan.

Israel telah melanjutkan perang genosida di Gaza yang telah menewaskan hampir 45.400 orang, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak, sejak serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober 2023.

Bulan lalu, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas tindakannya di Gaza. (Anadolu/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya