Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Majelis Umum PBB Adopsi Resolusi Hak Rakyat Palestina Tentukan Nasib Sendiri

Wisnu Arto Subari
18/12/2024 19:06
Majelis Umum PBB Adopsi Resolusi Hak Rakyat Palestina Tentukan Nasib Sendiri
Negara yang mendukung resolusi Majelis Umum PBB.(Wafa)

MAJELIS Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Selasa (17/12) mengadopsi resolusi yang menegaskan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dengan suara mayoritas yang sangat besar.

Sebanyak 172 negara memberikan suara mendukung resolusi tersebut. Hanya tujuh negara--Israel, Amerika Serikat, Mikronesia, Argentina, Paraguay, dan Papua Nugini--yang menentangnya. Delapan negara abstain, termasuk Ekuador, Liberia, Togo, Tonga, Panama, Palau, Tuvalu, dan Kiribati.

Perlu dicatat bahwa kehadiran pemerintah sayap kanan dan ekstremis di Argentina, Paraguay, dan Ekuador berkontribusi terhadap penentangan mereka terhadap resolusi ini serta resolusi lain yang menyangkut hak asasi manusia secara umum.

Pengadopsian resolusi ini mencerminkan penolakan global terhadap pendudukan dan aktivitas kolonial Israel yang menghalangi rakyat Palestina untuk mencapai hak mereka untuk menentukan nasib sendiri dan hidup bermartabat di negara merdeka.

Resolusi tersebut menyoroti pendapat penasihat Mahkamah Internasional yang menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal dan menyerukan agar pendudukan tersebut segera diakhiri karena dampaknya yang menghancurkan terhadap kemampuan rakyat Palestina untuk melaksanakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri sebagaimana dijamin oleh Piagam PBB dan hukum internasional.

Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyambut baik adopsi resolusi tersebut oleh Majelis Umum PBB. Kementerian menekankan bahwa resolusi tersebut merupakan hak yang fundamental dan tidak dapat dicabut serta landasan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Kementerian menyampaikan rasa terima kasihnya kepada negara-negara sahabat dan saudara, serta negara-negara yang mensponsori dan memberikan suara mendukung resolusi tersebut, pada saat rakyat Palestina mengalami genosida dan pelanggaran berkelanjutan terhadap semua hak mereka, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri.

Kementerian menyoroti pentingnya penerapan resolusi Majelis Umum yang mendukung pendapat penasihat Mahkamah Internasional tentang ilegalitas pendudukan Israel.

Kementerian Luar Negeri mendesak negara-negara yang tidak mendukung resolusi tersebut dan memberikan suara negatif untuk mempertimbangkan kembali posisi mereka dan bergabung dengan mayoritas moral sesuai dengan hukum internasional. 

Kementerian juga menegaskan kembali komitmennya untuk bekerja sama dengan anggota masyarakat internasional guna melaksanakan resolusi-resolusi ini dan mengubahnya menjadi mekanisme tindakan yang efektif. (Wafa/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik