Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

ICC: Benjamin Netanyahu Harus Ditangkap atas Kejahatan Perang

Irvan Sihombing
22/11/2024 06:37
ICC: Benjamin Netanyahu Harus Ditangkap atas Kejahatan Perang
Sekelompok orang yang merupakan keluarga korban Hamas berkumpul di depan International Criminal Court (ICC), Den Haag, Belanda, pada 14 Februari 2024.(AFP)

PERDANA Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan pimpinan otoritas pertahanan Yoav Gallant harus ditangkap karena melakukan kejahatan perang. Demikian pernyataan resmi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (22/11/2024).

ICC menemukan dasar yang wajar untuk meyakini bahwa kedua orang tersebut bertanggung jawab atas tindak kejahatan perang dalam bentuk memanfaatkan kelaparan sebagai metode peperangan dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang meliputi pembunuhan, penyiksaan, dan tindakan tak manusiawi lainnya

"ICC dengan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024," tulis ICC.

Sebelumnya, jaksa ICC telah mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap mereka pada 20 Mei. Dengan demikian, ICC menolak argumen Israel yang menyatakan bahwa pengadilan tersebut tak memiliki yurisdiksi untuk memerintahkan penangkapan Netanyahu dan Gallant.
 
"ICC juga menemukan dasar yang wajar untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant masing-masing bertanggung jawab secara pidana sebagai penguasa sipil untuk kejahatan perang dalam bentuk secara sengaja mengarahkan serangan terhadap populasi sipil." (Sputnik-OANA/Ant/P-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya