Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
BOEING telah menyelesaikan kesepakatan untuk mengaku bersalah atas penipuan, setelah jaksa di Amerika Serikat menentukan perusahaan tersebut telah melanggar perjanjian penuntutan yang ditunda terkait dengan dua kecelakaan fatal pesawat 737 Max.
Menurut kesepakatan pengakuan yang diajukan di pengadilan federal di Texas, Rabu, Boeing akan membayar denda sebesar US$243,6 juta karena menyesatkan regulator penerbangan tentang perangkat lunak yang berperan dalam kecelakaan pada tahun 2018 dan 2019 yang menewaskan 346 orang.
Raksasa penerbangan tersebut, yang telah menyetujui prinsip untuk mengaku bersalah awal bulan ini, juga diwajibkan untuk menginvestasikan US$455 juta dalam program keselamatan kepatuhan dan menunjuk pengawas kepatuhan independen selama menjalani tiga tahun “masa percobaan organisasi”.
Baca juga : Boeing Mengaku Salah agar Terhindar Persidangan Pidana dalam Kecelakaan Fatal 737 Max
Kesepakatan ini harus mendapatkan persetujuan dari Hakim Distrik AS Reed O’Connor, yang akan memberikan waktu tujuh hari kepada pengacara keluarga korban kecelakaan untuk mengajukan keberatan terhadap kesepakatan tersebut.
“Boeing dan Departemen Kehakiman telah mengajukan kesepakatan pengakuan rinci di pengadilan federal, yang harus disetujui oleh pengadilan,” kata Boeing dalam pernyataannya.
“Kami akan terus bekerja secara transparan dengan regulator kami saat kami mengambil tindakan signifikan di seluruh Boeing untuk lebih memperkuat program keselamatan, kualitas, dan kepatuhan kami.”
Baca juga : Studi AS: Karyawan Boeing Bingung terkait Pelaporan Keselamatan
Kesepakatan ini datang setelah Departemen Kehakiman AS pada bulan Mei mengumumkan bahwa raksasa penerbangan tersebut telah melanggar kesepakatannya untuk menghindari penuntutan dengan gagal memperbaiki program kepatuhan dan etika mereka.
Menurut kesepakatan 2021, Boeing membayar denda dan restitusi sebesar US$2,5 miliar sebagai imbalan atas kekebalan dari penuntutan pidana.
Dalam pengajuannya di pengadilan, Departemen Kehakiman menyatakan Boeing melanggar kesepakatan dengan mengabaikan praktik kerja yang berisiko dan gagal memastikan pencatatan yang tepat.
Keluarga korban kecelakaan telah menentang kesepakatan pengakuan tersebut, berargumen Boeing pantas mendapatkan hukuman yang lebih berat dan bahwa eksekutif perusahaan saat ini dan yang lalu harus dikenakan tuntutan pidana.
Boeing saat ini menjadi subjek penyelidikan pidana terpisah terkait dengan ledakan udara di pesawat Boeing 737 Max 9 yang dioperasikan oleh Alaska Airlines pada bulan Maret. (Al Jazeera/Z-3)
Prosesi penyerahan jenazah korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 yang telah diidentifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) ini berlangsung penuh dengan gejolak emosi.
Operasi pencarian dan evakuasi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 PK THT di Pegunungan Bulusaraung, Sulawesi Selatan, resmi ditutup pada Jumat (23/1) malam.
Almarhum merupakan pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjadi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 yang jatuh di kawasan Gunung Bulusaraung
TIM DVI Biddokes Polda Sulsel berhasil mengungkapkan identitas jenazah korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 yakni Esther Aprilita Sianipar, peramugari maskapai.
Tim DVI Biddokkes Polda Sulsel mengidentifikasi korban kedua kecelakaan pesawat IAT ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung sebagai Deden Maulana, pegawai KKP.
Tim SAR temukan FDR dan CVR pesawat jatuh di Maros-Pangkep, Sulsel, Rabu (21/1). Data kotak hitam segera diserahkan ke KNKT untuk investigasi penyebab kecelakaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved