Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEKRETARIS Jenderal PBB Antonio Guterres akan menyerahkan opini hukum Mahkamah Internasional (ICJ) kepada Majelis Umum yang menganggap pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak 1967 melanggar hukum. Juru bicaranya Stephane Dujarric dalam pernyataannya mengatakan Guterres ingin meminta tanggapan putusan dari permintaan yang diajukan PBB kepada ICJ pada 2022.
“Keputusan ada di tangan Majelis Umum bagaimana akan melanjutkan masalah ini,” kata dia, dilansir dari Anadolu, Minggu (21/7).
Guterres menegaskan kembali bahwa semua pihak harus terlibat kembali dalam jalur politik yang telah lama tertunda untuk mengakhiri pendudukan dan menyelesaikan konflik sejalan dengan hukum internasional, resolusi PBB yang relevan, dan perjanjian bilateral, menurut pernyataan tersebut.
Baca juga : Ini Respon Dunia Atas Putusan ICJ
Satu-satunya jalan yang bisa ditempuh adalah visi dua negara Israel dan negara Palestina yang sepenuhnya independen, demokratis, berdampingan, layak dan berdaulat.
“Juga hidup berdampingan dalam perdamaian dan keamanan dalam batas-batas yang aman dan diakui, berdasarkan perjanjian sebelum 1967, dengan Jerusalem sebagai ibu kota kedua negara,” kata pernyataan itu.
ICJ dalam opininya menyatakan pendudukan Israel di Jerusalem Timur dan Tepi Barat yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu melanggar hukum dan harus diakhiri secepat mungkin. Dikatakan Israel harus menghentikan aktivitas permukiman baru, dan mengevakuasi seluruh pemukim dari Wilayah Palestina yang Diduduki.
Majelis Umum telah mengadopsi resolusi yang meminta ICJ memberikan pendapat hukum mengenai konsekuensi hukum yang timbul dari pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak 1967, bagaimana kebijakan dan praktik Israel mempengaruhi status hukum pendudukan, dan apa dampak hukum yang timbul bagi seluruh negara bagian dan PBB dari status tersebut.
Guterres juga menegaskan seruan mendesak bagi gencatan senjata kemanusiaan dan pembebasan sandera yang ditawan di Gaza tanpa syarat. (Z-3)
PELAPOR khusus PBB meminta negara-negara memutus semua hubungan perdagangan dan keuangan dengan Israel. Pasalnya, hubungan itu disebutnya sebagai ekonomi genosida.
PELAPOR Khusus PBB untuk wilayah pendudukan Palestina, Francesca Albanese, menghadapi pembatalan mendadak saat dijadwalkan menyampaikan pidato publik di Bern, Swiss.
Pelapor Khusus PBB, Francesca Albanese, dalam laporannya menyebut sedikitnya 48 perusahaan yang diduga membantu operasi militer dan sistem pendudukan Israel.
IRAN menolak klaim pembenaran AS atas serangan Negeri Paman Sam terhadap fasilitas nuklir Iran yang disebut Washington sebagai pembelaan diri kolektif.
Antonio Guterres pada (28/6) waktu setempat menyambut baik penandatanganan kesepakatan damai yang digelar sehari sebelumnya antara Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Rwanda.
TAK terasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memasuki usia ke-80 tahun dengan menghadapi badai kritik di tengah krisis legitimasi dan keterbatasan anggaran.
Presiden sementara Suriah Ahmad al-Sharaa dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sedang dipertimbangkan untuk bertemu di sela-sela Majelis Umum PBB yang akan datang di New York.
Majelis Umum PBB mengesahkan resolusi serukan gencatan senjata segera di Gaza dan menekan Israel mematuhi kewajiban hukum.
MAJELIS Umum PBB pada Selasa (17/12) mengadopsi resolusi yang menegaskan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dengan suara mayoritas yang sangat besar.
INDONESIA menegaskan komitmennya terhadap perjuangan rakyat Palestina dengan menyampaikan rancangan resolusi dalam Sidang Darurat Majelis Umum PBB, Rabu (11/12).
PM Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan negaranya merupakan bagian dari kelompok inti yang menyusun satu resolusi yang antara lain mengusulkan agar Israel dikeluarkan dari Majelis Umum PBB.
SELAMA sebulan terakhir, Gaza Utara berada dalam pengepungan operasi darat militer Israel yang brutal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved