Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Israel Anggap Putusan ICJ Pepesan Kosong

Cahya Mulyana
21/7/2024 08:45
Israel Anggap Putusan ICJ Pepesan Kosong
Israel diperkirakan akan mengabaikan putusan terbaru dari Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan pendudukan Israel di tanah Palestina(AFP)

ISRAEL kemungkinan akan mengabaikan fatwa dari Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan pendudukan Israel di tanah Palestina sebagai tindakan ilegal. Fatwa terbaru ICJ itu sudah direspons Perdana Menteri Israel Benyamin Nethanyahu sebagai sesuatu yang konyol.

"Pertama, Israel sebagai negara yang mengokupasi tanah Palestina akan mengabaikan fatwa ICJ," kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana dalam keterangannya, Minggu (21/7/).

Meskipun tidak mengikat, putusan 15 hakim ICJ tersebut menemukan bahwa Israel tidak memiliki hak atas kedaulatan atas wilayah yang diduduki, telah melanggar hukum internasional yang melarang perolehan wilayah dengan kekerasan dan menghalangi hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Baca juga : Ini Respon Dunia Atas Putusan ICJ

Resolusi tersebut selanjutnya menetapkan negara-negara berkewajiban untuk tidak memberikan bantuan atau dukungan dalam mempertahankan kehadiran Israel di wilayah tersebut.

Menurut Hikmahanto Israel akan beralasan fatwa bukanlah produk hukum. Demikian pula bila Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang paralel dengan isi fatwa itu sudah pasti akan diabaikan oleh Israel.

Kedua, sambung dia, Amerika Serikat (AS) dan negara sekutu Israel akan tetap mendukung okupasi ilegal Israel di tanah Palestina. 

Baca juga : Keputusan ICJ Disambut Baik Palestina Tetapi Dikecam Israel

"Bahkan, para sekutu akan melindungi Israel bila ada negara-negara yang hendak memaksakan fatwa dengan kekerasan atau penggunaan senjata," tutur Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani itu.

Ketiga, lanjut Hikmahanto, dalam hubungan antar masyarakat internasional yang berlaku adalah hukum rimba, bukan hukum internasional. "Dalam hukum rimba yang berlaku adalah siapa yang kuat dialah yang menang," ujarnya.

"Terakhir, kebanyakan negara-negara di dunia tidak dapat berbuat apapun untuk menegakkan berbagai putusan, resolusi dan fatwa PBB yang sangat berpihak pada rakyat Palestina," pungkas Hikmahanto.

Sementara pejabat Palestina memuji putusan ICJ itu sebagai momen penting dalam perjuangan mereka selama puluhan tahun untuk mendapatkan keadilan. Israel segera mengecam keputusan yang terbit pada Jumat (19/7). (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik