Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
ISRAEL kemungkinan akan mengabaikan fatwa dari Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan pendudukan Israel di tanah Palestina sebagai tindakan ilegal. Fatwa terbaru ICJ itu sudah direspons Perdana Menteri Israel Benyamin Nethanyahu sebagai sesuatu yang konyol.
"Pertama, Israel sebagai negara yang mengokupasi tanah Palestina akan mengabaikan fatwa ICJ," kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana dalam keterangannya, Minggu (21/7/).
Meskipun tidak mengikat, putusan 15 hakim ICJ tersebut menemukan bahwa Israel tidak memiliki hak atas kedaulatan atas wilayah yang diduduki, telah melanggar hukum internasional yang melarang perolehan wilayah dengan kekerasan dan menghalangi hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Baca juga : Ini Respon Dunia Atas Putusan ICJ
Resolusi tersebut selanjutnya menetapkan negara-negara berkewajiban untuk tidak memberikan bantuan atau dukungan dalam mempertahankan kehadiran Israel di wilayah tersebut.
Menurut Hikmahanto Israel akan beralasan fatwa bukanlah produk hukum. Demikian pula bila Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang paralel dengan isi fatwa itu sudah pasti akan diabaikan oleh Israel.
Kedua, sambung dia, Amerika Serikat (AS) dan negara sekutu Israel akan tetap mendukung okupasi ilegal Israel di tanah Palestina.
Baca juga : Keputusan ICJ Disambut Baik Palestina Tetapi Dikecam Israel
"Bahkan, para sekutu akan melindungi Israel bila ada negara-negara yang hendak memaksakan fatwa dengan kekerasan atau penggunaan senjata," tutur Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani itu.
Ketiga, lanjut Hikmahanto, dalam hubungan antar masyarakat internasional yang berlaku adalah hukum rimba, bukan hukum internasional. "Dalam hukum rimba yang berlaku adalah siapa yang kuat dialah yang menang," ujarnya.
"Terakhir, kebanyakan negara-negara di dunia tidak dapat berbuat apapun untuk menegakkan berbagai putusan, resolusi dan fatwa PBB yang sangat berpihak pada rakyat Palestina," pungkas Hikmahanto.
Sementara pejabat Palestina memuji putusan ICJ itu sebagai momen penting dalam perjuangan mereka selama puluhan tahun untuk mendapatkan keadilan. Israel segera mengecam keputusan yang terbit pada Jumat (19/7). (Z-3)
Otoritas Israel batalkan salat Jumat di Masjid Al-Aqsa dengan dalih konflik Iran. Imam Besar Al-Aqsa mengecam penutupan yang dianggap tidak berdasar tersebut.
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Bantuan ini merupakan aksi kolaborasi antara sektor swasta dan lembaga filantropi Islam dalam merespons krisis kemanusiaan di Palestina.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terus menunjukkan komitmennya dalam misi kemanusiaan global dengan menyalurkan bantuan paket makanan siap saji bagi warga terdampak konflik di Palestina.
Baznas kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina yang terdampak konflik. Kali ini, bantuan yang disalurkan berupa pakaian dengan total 2.400 paket.
Israel menutup Masjid Al-Aqsa untuk hari ketiga di tengah Ramadan 2026 pasca-perang dengan Iran. Warga Palestina peringatkan perubahan status quo permanen.
Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan Israel secara hukum wajib memfasilitasi bantuan kemanusiaan PBB ke Gaza.
SERANGAN Hamas terhadap Israel, 7 Oktober 2023, membangkitkan simpati internasional, khususnya sekutu Israel, terhadap pemerintahan esktrem kanan Israel.
Brasil berencana bergabung dengan Afrika Selatan untuk menggugat Israel melakukan genosida di Gaza.
ICJ mengeluarkan putusan bagi negara-negara untuk saling menggugat terkait perubahan iklim.
Mahkamah Internasional membuka sidang penting mengenai dugaan pelanggaran Israel terhadap kewajiban kemanusiaan di Palestina.
Pengadilan distrik Den Haag pada Jumat (13/12), menekankan bahwa negara memiliki kelonggaran dalam kebijakannya dan pengadilan tidak boleh terburu-buru untuk turun tangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved