Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPEMIMPINAN Palestina pada Jumat (19/7) memuji keputusan The International Court of Justice/Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal. Namun pendapat tersebut menuai kecaman dari Israel.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan Mahkamah Internasional telah membuat keputusan yang bohong dengan menyimpulkan bahwa kebijakan dan praktik Israel sama dengan aneksasi sebagian besar wilayah pendudukan.
Kantor Presiden Palestina Mahmud Abbas mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan bersejarah tersebut dan menuntut agar Israel terpaksa melaksanakannya.
Baca juga : Palestina Ingin Jadi Anggota Penuh PBB
Dalam pendapat penasehatnya yang tidak mengikat, pengadilan yang berbasis di Den Haag menemukan bahwa Israel berkewajiban untuk segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari wilayah yang diduduki.
Keputusan tersebut semakin menarik perhatian karena dilatarbelakangi oleh perang Israel-Hamas di Gaza. Akan tetapi, Netanyahu memimpin serangkaian kecaman dari politisi konservatif, sayap kanan dan bahkan sentris di Israel.
“Orang-orang Yahudi bukanlah penjajah di tanah mereka sendiri, tidak di ibu kota abadi kami, Yerusalem, atau di warisan leluhur kami di Yudea dan Samaria (Tepi Barat yang diduduki)," kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan.
Baca juga : Sidang ICJ Soal Penjajahan Israel di Palestina Dimulai
“Tidak ada keputusan kebohongan di Den Haag yang akan memutarbalikkan kebenaran sejarah ini, dan demikian pula, legalitas pemukiman Israel di seluruh wilayah tanah air kita tidak dapat disangkal,” sebutnya.
Dalam pernyataannya dalam versi bahasa Inggris, Netanyahu menyebut keputusan itu tidak masuk akal, bukan kebohongan seperti yang ia katakan dalam versi Ibrani.
Pemimpin oposisi berhaluan tengah Israel, Yair Lapid mengatakan keputusan pengadilan tersebut tidak berhubungan, sepihak, tercemar dengan anti-Semitisme dan kurang memahami realitas di lapangan.
Baca juga : Dewan Keamanan PBB Kaji Putusan ICJ, Aljazair: Masa Impunitas Israel Telah Berakhir
"Putusan ICJ memperbarui harapan rakyat kita akan masa depan yang bebas dari penjajahan,” tulis Kepresidenan Palestina.
Keputusan ICJ tersebut muncul sebagai tanggapan atas pertanyaan Majelis Umum PBB pada tahun 2022 mengenai konsekuensi hukum dari pendudukan, penyelesaian, dan aneksasi berkepanjangan Israel atas wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967.
Dalam Perang Enam Hari tahun 1967, Israel menduduki Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur yang dengan cepat dianeksasi. PBB kemudian menyatakan pendudukan wilayah Palestina ilegal.
Kasus terpisah yang diajukan oleh ICJ di Afrika Selatan menuduh bahwa serangan Israel di Gaza, yang dilancarkan setelah serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober, melanggar Konvensi Genosida PBB tahun 1948. Israel membantah keras tuduhan tersebut.
(CNA/Z-9)
Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan Israel secara hukum wajib memfasilitasi bantuan kemanusiaan PBB ke Gaza.
SERANGAN Hamas terhadap Israel, 7 Oktober 2023, membangkitkan simpati internasional, khususnya sekutu Israel, terhadap pemerintahan esktrem kanan Israel.
Brasil berencana bergabung dengan Afrika Selatan untuk menggugat Israel melakukan genosida di Gaza.
ICJ mengeluarkan putusan bagi negara-negara untuk saling menggugat terkait perubahan iklim.
Mahkamah Internasional membuka sidang penting mengenai dugaan pelanggaran Israel terhadap kewajiban kemanusiaan di Palestina.
Pengadilan distrik Den Haag pada Jumat (13/12), menekankan bahwa negara memiliki kelonggaran dalam kebijakannya dan pengadilan tidak boleh terburu-buru untuk turun tangan.
Pobee menyampaikan kembali keprihatinan mendalam Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres atas laporan penggunaan kekuatan berlebihan di Iran.
KEDUTAAN Besar Republik Islam Iran di Jakarta, Rabu (14/1), menyampaikan klarifikasi terkait perkembangan unjuk rasa dan kerusuhan yang terjadi dalam demonstrasi Iran.
PERSERIKATAN Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak pemerintah Iran segera menghentikan seluruh bentuk kekerasan dan tindakan represif terhadap para pengunjuk rasa.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Presiden Prancis Emmanuel Macron kecam kebijakan Trump tarik AS dari 66 organisasi internasional & isu Greenland. Peringatkan krisis kepemimpinan global.
Tiongkok kecam kebijakan Trump tarik AS dari 66 organisasi internasional sebagai 'Hukum Rimba' dan tegaskan tetap setia pada PBB.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved