Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
OTORITAS di Arab Saudi telah menangkap 21 pelanggar aturan Haji di pintu masuk ke Mekkah setelah mereka mencoba masuk tanpa izin Haji yang sah, lapor kantor berita negara SPA, Sabtu.
Kementerian Dalam Negeri mengumumkan Pasukan Keamanan Haji menangkap delapan penduduk dan 13 warga negara, Jumat.
Komite administratif musiman Direktorat Jenderal Paspor mengeluarkan 21 keputusan administratif terhadap mereka, yang mencakup: hukuman penjara selama 15 hari bagi setiap pelanggar, dan denda sebesar SR10.000 (US$2.666).
Baca juga : Gunakan Non Visa Haji, 34 Jemaah Pulang ke Indonesia, 3 Orang Diproses Hukum
Pelanggar asing kemudian akan dideportasi dan dicegah masuk ke Kerajaan sesuai dengan periode yang ditentukan secara hukum setelah pelaksanaan hukuman, sementara tiga kendaraan yang digunakan dalam transportasi mereka juga disita.
Kementerian Dalam Negeri mengimbau semua warga negara dan ekspatriat untuk mematuhi peraturan dan instruksi Haji agar jemaah dapat menikmati keamanan, kenyamanan, dan ketenangan dalam menjalankan ritual mereka.
Sementara itu, Letnan Jenderal Mohammad bin Abdullah Al-Bassami, direktur Keamanan Publik dan ketua Komite Keamanan Haji, menegaskan keamanan negara, para jemaah, dan situs-situs suci adalah "garis merah."
Baca juga : Penggunaan Visa Haji Palsu, 37 Warga Makassar Ditahan di Arab Saudi
Dia mengatakan menjaga jemaah saat mereka melakukan ritual Haji sampai mereka kembali ke negara asal mereka adalah prioritas utama bagi pasukan keamanan Haji dan "mencegah pelanggar aturan Haji dan mereka yang tidak memiliki izin Haji adalah pusat dari upaya ini."
Dia berbicara dalam konferensi pers yang diadakan kementerian dalam negeri untuk para komandan pasukan keamanan Haji di Makkah untuk memberikan informasi tentang rencana keamanan, lalu lintas, dan organisasi kementerian untuk musim Haji tahun ini.
Al-Bassami mengatakan Keamanan Publik "telah menyita 140 kampanye Haji palsu dan 64 pembawa yang melanggar aturan Haji, ditambah dengan mengembalikan 97.664 kendaraan pelanggar dan 171.587 non-penduduk Makkah," lapor SPA.
Otoritas juga menangkap 4.032 pelanggar yang tidak memiliki izin Haji yang sah dan 6.105 pelanggar aturan tinggal, kerja, dan keamanan perbatasan, sementara mereka yang ditolak dalam beberapa hari terakhir dari kota suci termasuk 153.998 orang asing yang memiliki visa turis daripada visa Haji yang diperlukan. (Arabnews/Z-3)
Sang pelatih Xabi Alonso masih menginginkan amunisi baru untuk memperkuat lini tengah dan belakang demi mengembalikan kejayaan Real Madrid di musim 2025/2026.
Menag Nasaruddin Umar mengatakan rencana pembangunan Kampung Haji di Makkah, Arab Saudi saat ini akan masuk tahap penyusunan desain.
Rosan belum dapat memastikan kapan pembangunan kampung haji dimulai.
Mimpi Presiden Prabowo Subianto untuk membangun Kampung Indonesia di Mekah tampaknya bakal terwujud.
Negara-negara Arab dan Barat menyerukan agar Hamas menyerahkan senjata dan mengakhiri kekuasaan di Gaza.
PEMERINTAH Arab Saudi resmi meluncurkan program pengalaman spiritual bertajuk Ala Khutah atau dalam bahasa Indonesia berarti Dalam Jejak Nabi.
Mengacu pada data Kementerian Agama, saat ini jumlah waiting list atau daftar tunggu jamaah haji Indonesia mencapai 5,2 juta jamaah.
Usulan pertama adalah terkait kuota haji khusus menjadi minimal 8% bukan maksimal 8%.
Budi mengatakan, pembagian itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Laporan masyarakat menyebut setiap jamaah diminta membayar US$4.000–5.000, setara Rp60 juta–75 juta, demi memuluskan keberangkatan di luar mekanisme resmi.
WAKIL Menteri Agama Romo Muhammad Syafii menyatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak lagi mengurus haji dan akan lebih fokus pada layanan keagamaan serta pendidikan agama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved