Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra, 74, memenuhi syarat untuk dibebaskan secara bersyarat bulan depan akibat pertimbangan usia dan kesehatannya.
Seorang pejabat Departemen Pemasyarakatan mengatakan pada Rabu (17/1), Thaksin dirawat di rumah sakit akibat tekanan darah tinggi dan sesak di dada dalam beberapa jam setelah kembali ke Thailand pada Agustus lalu.
Dia kembali dari pengasingan selama 15 tahun untuk menjalani hukuman delapan tahun penjara karena penyalahgunaan kekuasaan. Hukumannya diringankan menjadi satu tahun setelah mendapat pengampunan dari kerajaan.
Baca juga : 4 Pejabat Thailand Dipecat Karena Kepemilikan Rekening Gendut
Departemen Pemasyarakatan pekan lalu memperpanjang masa tahanannya di rumah sakit polisi, dengan alasan untuk memantau kesehatannya.
"Berdasarkan kriteria, Thaksin memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat khusus," kata Wakil Direktur Jenderal Departemen Pemasyarakatan Sitthi Sutivong kepada para wartawan saat menjawab pertanyaan apakah Thaksin dapat dibebaskan pada Februari.
Baca juga : Dorong 15 Nasabah Punya Mindset Global, PNM Fasilitasi Studi Banding ke Thailand
Sitthi mengatakan, departemennya belum menerima permintaan resmi dari Penjara Bangkok untuk pembebasan bersyarat Thaksin.
Thaksin digulingkan dari kekuasaan dalam kudeta militer pada 2006 yang menjadi pusat dari kekacauan selama 17 tahun di Thailand, mempengaruhi politik dari pengasingan.
Thaksin, mantan taipan telekomunikasi dan pemilik klub sepak bola Liga Primer Inggris, Manchester City, dituduh oleh militer melakukan korupsi, kronisme dan penyalahgunaan kekuasaan.
Dia dijatuhi hukuman penjara secara in absentia pada 2008. Adiknya, Yingluck Shinawatra, digulingkan sebagai perdana menteri dalam kudeta militer lainnya pada 2014.
Thaksin menerima sambutan bak bintang rock saat kembali ke Thailand pada Agustus, dengan kerumunan orang yang mengelu-elukan kedatangannya dengan jet pribadi dan polisi yang memberi hormat kepadanya sebelum mengawalnya ke pengadilan dan kemudian ke penjara.
Pada hari yang sama, sekutunya yang juga pengusaha real estate, Srettha Thavisin, terpilih sebagai perdana menteri oleh parlemen.
Thaksin telah berulang kali membantah masih berpolitik dan mengatakan bahwa dia sudah pensiun. (CNA/Z-5)
PEMBEBASAN bersyarat eks Ketua DPR Setya Novanto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Mantan Wali Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) yang tersandung kasus korupsi proyek Bandung Smart City, Yana Mulyana, ternyata sudah bebas sejak 14 Juni 2025 lalu.
Selain menginisiasi program klinik hukum dan aktif dalam program ketahanan pangan lapas, Setya Novanto juga disebut mengikuti program pembinaan spiritual dan kemandirian.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
Serge merupakan arga negara Prancis yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung RI dalam kasus produksi psikotropika (ekstasi) di Tangerang pada 2005.
Penghargaan bagi saksi pelaku alias justice collaborator (JC) haruslah selektif. Ia mengatakan, PP justice collaborator jangan sampai dijadikan alat transaksi jual beli status JC.
Karier politik Takaichi tak lepas dari sosok mendiang Shinzo Abe, mantan perdana menteri yang dibunuh pada 2022.
Nepal akan menggelar pemilu pada 5 Maret 2026 untuk menentukan pemerintahan baru.
Nepal melantik mantan Ketua Mahkamah Agung, Sushila Karki, sebagai perdana menteri sementara.
Setelah mengikuti rangkaian upacara penyambutan, Presiden Prabowo dan Perdana Menteri Li Qiang juga akan melakukan pertemuan dengan delegasi kedua negara.
PERDANA Menteri Singapura Lawrence Wong menyatakan terima kasih kepada para pemilih usai partainya kembali memenangi pemilu legislatif pada Sabtu (3/5/2025).
Pertemuan akan digelar di Istana Kepresidenan Jakarta pukul 15.00 WIB.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved