Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PERKUMPULAN Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) menyikapi kebijakan pemerintah Jepang terkait pembuangan limbah nuklir ke Samudra Pasifik. Koordinator Ekomarin, Marthin Hadiwinata, menyatakan pihaknya akan menggugat pemerintah Jepang melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan tersebut akan dilayangkan melalui konsultan hukum pada Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI).
Ekomarin, mewakili para nelayan dan masyarakat pesisir Indonesia, menilai perlu mengajukan gugatan tersebut guna mencegah dampak terburuk kerusakan ekosistem laut serta adanya pertanggungjawaban dari pemerintah Jepang.
Baca juga: 4 Pekerja Fukushima Terkena Percikan Air Radioaktif
“Pada 13 April 2021, Negara Tergugat (Jepang) mengumumkan akan membuang 125 juta ton air limbah olahan yang terkontaminasi oleh hancurnya Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Fukushima Daiichi ke Laut yang berada pada kawasan Samudra Pasifik. Lalu, pada 23 Agustus 2023, Jepang kembali melepaskan air limbah, sehingga terdapat puluhan ribu ton air telah terkontaminasi radioaktif dan akan terus mengalami peningkatan,” ucap Marthin dalam keterangan resmi, Selasa (26/12).
Menurut dia, berjalannya rencana pembuangan limbah nuklir oleh Tergugat, polusi nuklir di dunia semakin dekat, sehingga perairan di dekat Prefektur Fukushima berfungsi sebagai sumber ekonomi yang diandalkan oleh masyarakat pesisir.
“Itu merupakan bagian terpenting dari Samudra Pasifik dan lautan di seluruh dunia yang mengakibatkan jumlah bahan radioaktif melimpah. Hal ini menimbulkan dampak yang tidak dapat diperkirakan terhadap makhluk laut, lingkungan alam, dan kesehatan manusia,” jelasnya.
Baca juga: Inspektur PBB Uji Ikan di Dekat Perairan PLTN Fukushima
Menurut dia, air limbah nuklir Fukushima yang dibuang ke laut mengakibatkan bahaya berupa adanya kerusakan permanen terhadap ekosistem laut dan mutasi hewan dan bahaya keselamatan di berbagai aspek. Termasuk pula melebihi tingkat radiasi pada produk perikanan yang diimpor oleh negara-negara dunia dari negara Tergugat.
“Dalam prinsip hukum di Indonesia, timbulnya kerugian akibat suatu peristiwa hukum terletak pada tempat dari kejadian atau peristiwa. Indonesia yang merupakan negara tetangga Tergugat di kawasan Asia dan berada di Samudra Pasifik berwenang untuk mengajukan gugatan,” tegasnya.
Marthin memandang, banyak pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh negara Tergugat. Di antaranya Konvensi PBB tentang Hukum Laut/ United Nations Convention on the Law of the Sea Tahun 1982 (UNCLOS 1982) dan The Convention on the Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and Other Matter 1972 (London Convention).
“Tindakan pembuangan air limbah nuklir ke laut oleh negara Tergugat telah meningkatkan risiko pencemaran lingkungan laut, yang mana seharuasnya Tergugat mengamati, mengukur, mengevaluasi dan menganalisis, dengan metode ilmiah yang diakui, risiko atau dampak pencemaran lingkungan laut terlebih dahulu,” bebernya.
“Tergugat juga tidak melaksanakan kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut dan harus mengambil semua tindakan sesuai untuk mencegah, mengurangi, dan mengendalikan polusi,” tandas Marthin. (Z-1)
PT Pertamina International Shipping (PIS) menegaskan posisinya sebagai perusahaan yang dikelola secara profesional dan transparan.
PT Dok dan Perkapalan Air Kantung (PT DAK) dan PT PAL Indonesia melakukan penandatanganan Non-Disclosure Agreement (NDA).
PT Pertamina International Shipping (PIS) dan PT PAL Indonesia siap berkolaborasi untuk memajukan industri maritim nasional sekaligus mendukung rencana penguatan armada.
Dosen Komunikasi Universitas Dian Nusantara ini memaparkan hoaks kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana jadi contoh nyata disinformasi bisa memicu gejolak di tengah publik.
BADAN Usaha Milik Negara (BUMN) Qatar Barzan Holdings menyebut keamanan maritim menjadi salah satu area utama bagi Qatar dan Indonesia untuk berkolaborasi.
PENGAMAT maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC) Marcellus Hakeng Jayawibawa menanggapi pengembangan ekonomi berbasis maritim di Riau.
Korea Utara mengecam doktrin pertahanan baru Jepang yang dinilai berupaya menjadikan negeri Sakura sebagai kekuatan militer besar.
DUA pekerja bangunan yang tewas saat dilakukan pembongkaran gedung di Jepang barat daya teridentifikasi sebagai pekerja magang asal Indonesia berusia 23 tahun dan pria Jepang berusia 41 tahun.
Peneliti Jepang mengklaim memecahkan rekor kecepatan internet tercepat, dengan transmisi 125.000 GB per detik, sejauh 1.800 km.
Dalam sidang dewan kota, seluruh anggota majelis secara bulat menyetujui dua resolusi yaitu mendesak pengunduran diri Takubo dan membentuk komite khusus untuk penyelidikan.
Jepang dikenal luas sebagai salah satu negara dengan masyarakat tersehat di dunia.
Laga Jepang vs Hong Kong menjadi panggung debut gemilang bagi striker muda Jepang, Ryo Germain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved