Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKUMPULAN Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) menyikapi kebijakan pemerintah Jepang terkait pembuangan limbah nuklir ke Samudra Pasifik. Koordinator Ekomarin, Marthin Hadiwinata, menyatakan pihaknya akan menggugat pemerintah Jepang melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan tersebut akan dilayangkan melalui konsultan hukum pada Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI).
Ekomarin, mewakili para nelayan dan masyarakat pesisir Indonesia, menilai perlu mengajukan gugatan tersebut guna mencegah dampak terburuk kerusakan ekosistem laut serta adanya pertanggungjawaban dari pemerintah Jepang.
Baca juga: 4 Pekerja Fukushima Terkena Percikan Air Radioaktif
“Pada 13 April 2021, Negara Tergugat (Jepang) mengumumkan akan membuang 125 juta ton air limbah olahan yang terkontaminasi oleh hancurnya Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Fukushima Daiichi ke Laut yang berada pada kawasan Samudra Pasifik. Lalu, pada 23 Agustus 2023, Jepang kembali melepaskan air limbah, sehingga terdapat puluhan ribu ton air telah terkontaminasi radioaktif dan akan terus mengalami peningkatan,” ucap Marthin dalam keterangan resmi, Selasa (26/12).
Menurut dia, berjalannya rencana pembuangan limbah nuklir oleh Tergugat, polusi nuklir di dunia semakin dekat, sehingga perairan di dekat Prefektur Fukushima berfungsi sebagai sumber ekonomi yang diandalkan oleh masyarakat pesisir.
“Itu merupakan bagian terpenting dari Samudra Pasifik dan lautan di seluruh dunia yang mengakibatkan jumlah bahan radioaktif melimpah. Hal ini menimbulkan dampak yang tidak dapat diperkirakan terhadap makhluk laut, lingkungan alam, dan kesehatan manusia,” jelasnya.
Baca juga: Inspektur PBB Uji Ikan di Dekat Perairan PLTN Fukushima
Menurut dia, air limbah nuklir Fukushima yang dibuang ke laut mengakibatkan bahaya berupa adanya kerusakan permanen terhadap ekosistem laut dan mutasi hewan dan bahaya keselamatan di berbagai aspek. Termasuk pula melebihi tingkat radiasi pada produk perikanan yang diimpor oleh negara-negara dunia dari negara Tergugat.
“Dalam prinsip hukum di Indonesia, timbulnya kerugian akibat suatu peristiwa hukum terletak pada tempat dari kejadian atau peristiwa. Indonesia yang merupakan negara tetangga Tergugat di kawasan Asia dan berada di Samudra Pasifik berwenang untuk mengajukan gugatan,” tegasnya.
Marthin memandang, banyak pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh negara Tergugat. Di antaranya Konvensi PBB tentang Hukum Laut/ United Nations Convention on the Law of the Sea Tahun 1982 (UNCLOS 1982) dan The Convention on the Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and Other Matter 1972 (London Convention).
“Tindakan pembuangan air limbah nuklir ke laut oleh negara Tergugat telah meningkatkan risiko pencemaran lingkungan laut, yang mana seharuasnya Tergugat mengamati, mengukur, mengevaluasi dan menganalisis, dengan metode ilmiah yang diakui, risiko atau dampak pencemaran lingkungan laut terlebih dahulu,” bebernya.
“Tergugat juga tidak melaksanakan kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut dan harus mengambil semua tindakan sesuai untuk mencegah, mengurangi, dan mengendalikan polusi,” tandas Marthin. (Z-1)
Pelayaran jarak jauh ini bukan sekadar perjalanan pulang, melainkan ujian nyata bagi kesiapan teknis kapal KRI Canopus-936 dalam menghadapi berbagai kondisi laut internasional.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menegaskan bahwa kemandirian pangan nasional tidak akan tercapai maksimal tanpa melibatkan potensi maritim secara progresif.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional, ExxonMobil menghadirkan layanan cepat Mobil Diesel.
Pendekatan pertahanan berlapis, mulai dari deteksi jauh hingga respons cepat dan pengamanan inti, muncul sebagai fondasi penting dalam memperkuat postur pertahanan maritim.
Pertamina Marine Solutions (PMSol), anak perusahaan dari Pertamina International Shipping (PIS), resmi berpartisipasi untuk pertama kalinya dalam ADIPEC 2025.
rabowo juga menyoroti pentingnya suara kolektif ASEAN untuk menegakkan prinsip hukum laut internasional.
PEMERINTAH Jepang membuka peluang untuk mengerahkan kekuatan militernya dalam misi pembersihan ranjau di Selat Hormuz setelah gencatan senjata antara Iran, Amerika Serikat dan Israel
Program subsidi tersebut juga mencakup bahan bakar diesel dan minyak berat untuk membantu meredakan tekanan biaya bagi dunia usaha.
Obama dianugerahi Hadiah Nobel Perdamaian pada 2009 atas komitmennya untuk mewujudkan dunia tanpa senjata nuklir.
EKONOM Universitas Negeri Surabaya (UNESA) Hendry Cahyono mengapresiasi diplomasi energi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait kerja sama energi RI dengan Jepang.
Indonesia dan Jepang menandatangani kerja sama mineral kritis dan energi nuklir dalam forum Indo Pacific Energy Security Ministerial and Business Forum di Tokyo.
PEMERINTAH Jepang mempertimbangkan pengiriman kapal perang ke Selat Hormuz setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump meminta sekutu membantu mengawal tanker minyak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved