Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) Colorado melarang politisi Partai Republik Donald Trump mengikuti pemilu di negara bagian. Hal itu karena Trump diputuskan melanggar Konstitusi Amerika Serikat (AS).
Pengadilan banding itu mengeluarkan putusan tersebut pada Selasa (19/12). Trump pun tidak boleh mengikuti pemilihan pendahuluan presiden di negara bagian itu karena keterlibatannya dalam serangan terhadap Capitol pada 2021.
“Mayoritas pengadilan menyatakan Presiden Trump didiskualifikasi dari jabatan Presiden berdasarkan Bagian Tiga Amandemen Keempat Belas Konstitusi AS,” ungkap salinan putusan tersebut.
Baca juga: Mantan Pengacara Trump, Rudy Giuliani, Dihukum Bayar Ganti Rugi US$148 Juta
Karena Trump didiskualifikasi maka merupakan tindakan yang salah berdasarkan Kode Pemilu bagi Menteri Luar Negeri Colorado. Itu jika mencantumkan dia sebagai kandidat dalam pemungutan suara pendahuluan presiden.
Tim kampanye Donald Trump berjanji akan mengajukan banding atas keputusan MA Colorado. Seorang juru bicara Trump menyebut keputusan tersebut sepenuhnya cacat.
“Kami akan segera mengajukan banding ke Mahkamah Agung Amerika Serikat dan permintaan bersamaan untuk menunda keputusan yang sangat tidak demokratis ini,” kata Juru Bicara Kampanye Trump, Steven Cheung, dalam sebuah pernyataan.
Baca juga: Mahkamah Agung AS Diminta Putuskan Imunitas Trump dari Penuntutan
Keputusan tersebut menunggu banding hingga 4 Januari. Keputusan dari MA Colorado muncul setelah sekelompok pemilih menentang keputusan sebelumnya bahwa sebagai calon presiden, keterlibatan Trump pada 6 Januari tidak menghalangi dia untuk mencalonkan diri lagi.
Keputusan tersebut bergantung pada penafsiran Amandemen ke-14 konstitusi AS yang melarang seseorang memegang jabatan apa pun jika pernah terlibat dalam pemberontakan setelah mengambil sumpah sebagai pejabat mendukung Konstitusi.
Namun, amandemen tersebut tidak dapat diterapkan pada Trump, kata pengadilan yang lebih rendah, karena jabatan presiden tidak dimasukkan dalam daftar jabatan terpilih di tingkat federal yang terkena dampaknya.
Juru bicara Trump menyebut keputusan di Colorado tidak demokratis dan berjanji akan membawa kasus ini ke MA Federal. (AFP/Z-1)
Donald Trump menyebut tahun pertama masa jabatan keduanya paling sukses. Ia juga kembali menyinggung isu Greenland dan mengecilkan peran Hadiah Nobel.
Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif besar pada wine Prancis jika Macron menolak gabung 'Board of Peace'. Trump juga konfirmasi undangan untuk Putin.
Sejumlah anggota parlemen Inggris mengusulkan boikot Piala Dunia dan pembatalan kunjungan kenegaraan Raja Charles ke AS sebagai respons atas tindakan Donald Trump terkait Greenland.
Denmark menambah jumlah pasukan militer di Greenland menyusul ancaman tarif dari Donald Trump. NATO dan Uni Eropa tegaskan kedaulatan Denmark atas pulau tersebut.
Tiga kardinal AS mengeluarkan pernyataan bersama yang jarang terjadi, menyerukan kebijakan luar negeri bermoral dan menolak perang sebagai instrumen kepentingan nasional.
Presiden Prancis Emmanuel Macron resmi menolak undangan Donald Trump untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza. Apa alasan di baliknya?
PIHAK berwenang di Amerika Serikat (AS) menahan keluarga dari pria yang diduga melakukan serangan saat demonstrasi pro-Israel di negara bagian Colorado.
Menteri Keamanan Dalam Negeri, Kristi Noem, mengonfirmasi keluarga Soliman telah ditahan ICE.
Penyidik mengatakan Mohammed Sabry Soliman merencanakan pelemparan bom molotov ke demonstran pawai untuk sandera Israel, selama satu tahun.
USDA menemukan flu burung pada sapi perah di timur laut Colorado. Departemen Pertanian negara bagian mengatakan ini adalah kali pertama flu burung didiagnosis pada sapi Colorado
Colorado memperluas undang-undang privasinya mencakup perlindungan terhadap data otak yang dikumpulkan oleh berbagai perangkat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved