Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PERUSAHAAN Wall Street Journal meminta panel pakar PBB menyatakan korespondennya, Evan Gershkovich, yang ditahan di Rusia, telah "ditahan secara sewenang-wenang."
Gershkovich, seorang reporter Amerika Serikat (AS), ditahan pada Maret saat sedang melakukan liputan di Urals. Ia dituduh melakukan mata-mata, tudingan yang dengan tegas ditolak dirinya,, pemerintah AS, dan Wall Street Journal.
Penahanan praperadilannya seharusnya berakhir pada 30 Agustus, tetapi beberapa hari sebelumnya seorang hakim memutuskan memperpanjangnya hingga 30 November. Keputusan itu dikritik Wall Street Journal dan Departemen Luar Negeri AS.
Baca juga: Kim Jong-un Berkunjung ke Rusia di Tengah Peringatan AS untuk Tak Jual Senjata
"Hari ini adalah hari ke-167 penahanan yang salah bagi Evan," kata Jason Conti, wakil presiden eksekutif dan penasihat umum Dow Jones, dalam konferensi pers.
Berbeda dengan banyak reporter Barat lainnya, Gershkovich terus meliput dari Rusia selama serangan Moskow di Ukraina.
Baca juga: Ukraina Segera Miliki Rudal Jarak Jauh Dipersenjatai Bom Cluster AS
Kasusnya merupakan kali pertama seorang jurnalis Barat ditangkap dengan tuduhan mata-mata di Rusia sejak era Soviet. "Hari ini, kami mengajukan petisi kepada Kelompok Kerja PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang. Idenya adalah meminta kelompok kerja untuk segera menyatakan pendapat bahwa Evan telah ditahan secara sewenang-wenang," kata Conti.
"Ide ini pada dasarnya adalah bahwa hak-hak internasionalnya telah dilanggar, bahwa ini tidak lebih dari diplomasi sandera," tambah Conti.
Dalam surat kepada kelompok tugas itu, yang diposting Dow Jones di situsnya, disebutkan Rusia "tidak memenjarakan Gershkovich karena mereka meyakini klaim absurd mereka bahwa dia adalah mata-mata Amerika."
Sebaliknya, disebutkan, "Presiden Rusia, Vladimir Putin, menggunakan Gershkovich sebagai tawanan, memegangnya sebagai sandera untuk mendapatkan keuntungan dan memeras uang tebusan dari Amerika Serikat."
Kelompok Kerja tentang Penahanan Sewenang-wenang, sebuah panel independen yang terdiri dari lima ahli, menyelidiki kasus-kasus yang dilaporkan tentang penahanan sewenang-wenang, sesuai dengan mandat Dewan Hak Asasi Manusia PBB. (AFP/Z-3)
Pesepakbola 20 tahun yang lahir di kamp pengungsi di Ghana sebelum hijrah ke Kanada itu, merupakan pesepak bola pertama yang ditunjuk oleh PBB sebagai duta untuk Badan Pengungsi PBB.
Dujarric, yang merupakan juara bicara Sekjen PBB Antonio Guterres, meminta pemerintah Spanyol menangani insiden itu dengan cara yang menghormati hak para atlet perempuan.
Pada 2021, Vinicius Junior mendirikan Instituo Vini Jr untuk membantu anak dan remaja Brasil dari kawasan miskin untuk kembali ke sekolah.
HIZBULLAH meluncurkan Imad 4 yang merupakan kompleks rudal besar dengan terowongan bawah tanah yang panjang dan peluncur roket besar serta tidak terdeteksi kemampuan pengintaian Israel.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mengkaji kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan atau PBB-P2 bagi tanah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah kebijakan pembebasan PBB akan dihapus pada 31 Desember 2019.
"Tampaknya ada seseorang dalam tim yang memberikan informasi dan orang tersebut merugikan tim nasional," kata Spalletti
Presiden Rusia Vladimir Putin memerintahkan penguatan pertahanan di seluruh perbatasan Rusia termasuk lima wilayah yang dikuasai di Ukraina.
Garda Revolusi Iran pekan lalu menangkap tujuh orang yang memiliki hubungan dengan Inggris atas protes anti-pemerintah yang telah mengguncang negara itu setelah kematian Mahsa Amini.
Terhukum Alireza Akbari memiliki kewarganegaraan ganda Iran dan Inggris.
Ali Reza Akbari memiliki status kewarganegaraan ganda, Iran-Inggris. Dia dituduh telah melakukan spionase terhadap sejumlah situs dan dokumen rahasia untuk kepentingan Inggris.
Balon pengintai Tiongkok yang kedua kemudian terlihat di atas Amerika Latin tanpa menyebutkan lokasinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved