Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
SINGAPURA akan menghukum gantung dua narapidana narkoba pada pekan ini, termasuk perempuan pertama dalam tempo hampir 20 tahun. Hal itu diungkapkan kelompok HAM, Selasa 25/7), sembari meminta eksekusi itu ditangguhkan.
Organisasi HAM Singapura Transformative Justice Collective (TJC) mengatakan seorang pria berusia 56 tahun terbukti membawa 50 gram heroin dijadwalkan akan dihukum gantung pada Rabu (26/7) di Penjara Changi.
Kemudian, seorang perempuan berusia 45 tahun, yang diidentifikasi sebagai Saridewi Djamani juga dijadwalkan dihukum gantung pada Jumat (28/7). Dia dihukum mati pada 2018 karena membawa 30 gram heroin.
Baca juga: Wow! Singapura Di Posisi Teratas Peringkat Paspor Global 2023
Jika benar dieksekusi, Djamani akan menjadi perempuan pertama yang dieksekusi mati di Singapura sejak 2004 ketika penata rambut berusia 36 tahun Yen May Woen dihukum gantung karena narkoba.
TJC mengatakan kedua narapidana yang akah dihukum mati itu adalah warga Singapura dan keluarga mereka telah mendapatkan surat mengenai waktu eksekusi mereka.
Singapura memberlakukan hukuman mati untuk sejumlah kejahatan, termasuk pembunuhan dan penculikan.
Baca juga: Tiongkok dan Singapura Siap Kucurkan Modal Rp1,5 Triliun ke UMKM RI
Negara Asia Tenggara itu juga memiliki salah satu hukum tertegas terhadap pelanggaran narkoba dengan siapa pun yang membawa lebih dari 500 gram ganja dan 15 gram heroin bisa dijatuhi vonis mati.
Sedikitnya 13 orang telah dihukum gantung sejak pemerintah Singapura melanjutkan eksekusi yang dihentikan selama pandemi covid-19.
Meski dikecam lembaga HAM dunia, Singapura bersikeras hukuman mati efektif meredam kejahatan di negara itu. (AFP/Z-1)
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
Majelis Hakim PN Batam memvonis ABK Fandi Ramadhan 5 tahun penjara dalam kasus 2 ton sabu. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, pidana seumur hidup cukup sebagai hukuman maksimal.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved