Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
SINGAPURA akan menghukum gantung dua narapidana narkoba pada pekan ini, termasuk perempuan pertama dalam tempo hampir 20 tahun. Hal itu diungkapkan kelompok HAM, Selasa 25/7), sembari meminta eksekusi itu ditangguhkan.
Organisasi HAM Singapura Transformative Justice Collective (TJC) mengatakan seorang pria berusia 56 tahun terbukti membawa 50 gram heroin dijadwalkan akan dihukum gantung pada Rabu (26/7) di Penjara Changi.
Kemudian, seorang perempuan berusia 45 tahun, yang diidentifikasi sebagai Saridewi Djamani juga dijadwalkan dihukum gantung pada Jumat (28/7). Dia dihukum mati pada 2018 karena membawa 30 gram heroin.
Baca juga: Wow! Singapura Di Posisi Teratas Peringkat Paspor Global 2023
Jika benar dieksekusi, Djamani akan menjadi perempuan pertama yang dieksekusi mati di Singapura sejak 2004 ketika penata rambut berusia 36 tahun Yen May Woen dihukum gantung karena narkoba.
TJC mengatakan kedua narapidana yang akah dihukum mati itu adalah warga Singapura dan keluarga mereka telah mendapatkan surat mengenai waktu eksekusi mereka.
Singapura memberlakukan hukuman mati untuk sejumlah kejahatan, termasuk pembunuhan dan penculikan.
Baca juga: Tiongkok dan Singapura Siap Kucurkan Modal Rp1,5 Triliun ke UMKM RI
Negara Asia Tenggara itu juga memiliki salah satu hukum tertegas terhadap pelanggaran narkoba dengan siapa pun yang membawa lebih dari 500 gram ganja dan 15 gram heroin bisa dijatuhi vonis mati.
Sedikitnya 13 orang telah dihukum gantung sejak pemerintah Singapura melanjutkan eksekusi yang dihentikan selama pandemi covid-19.
Meski dikecam lembaga HAM dunia, Singapura bersikeras hukuman mati efektif meredam kejahatan di negara itu. (AFP/Z-1)
MANTAN Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Bagi ICJR, perang terhadap narkotika adalah pendekatan usang yang mesti ditinggalkan.
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Ethiopia.
Menteri Impas, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dari 5 ribu WNI narapidana di Malaysia, ada yang dijatuhi hukuman pidana terbatas, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved