Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PRESIDEN Uganda Yoweri Museveni menetapkan negaranya hanya mengakui dua jenis kelamin sesuai yang diciptakan yakni laki-laki dan perempuan. Dia pun telah menandatangani Undang-undang (UU) yang berisi sanksi kelainan seksual yang tegas.
Upaya untuk mempertahankan moral dan kelangsungan manusia itu malah dijadikan ruang tembak negara-negara Barat. Dipimipin Amerika Serikat (AS) menghujat Uganda atas UU itu dengan dalih melanggar hak asasi manusia (HAM).
Presiden AS Joe Biden menyerukan pencabutan segera tindakan yang dia kecam sebagai pelanggaran tragis HAM universal, dan mengancam akan memotong bantuan dan investasi di negara Afrika timur itu. Kantor Museveni mengatakan regulasi Anti-Homoseksualitas 2023 termasuk di antara enam UU telah disahkan pada Minggu (28/5).
Baca juga : Duta Piala Dunia 2022 Sebut Homoseksual Disebabkan Kerusakan pada Otak
Meskipun dikecam dengan dalih HAM, pemerintah Uganda menyatakan akan tetap konsisten dengan aturan itu demi moral dan kelangsungan rakyatnya. Aturan itu tidak serta merta menghukum warga yang mendeklarasikan gay.
Baca juga : Iran Vonis Mati Dua Perempuan Aktivis Hak Gay
Sanksi dalam UU itu baru berlaku terhadap pihak yang terbukti melakukan homoseksualitas. Ancamannya berupa penjara seumur hidup.
Museveni telah menyarankan anggota parlemen untuk menghapus hukuman mati bagi pelanggar homoseksualitas yang berulang. Parlemen Uganda menolak langkah tersebut hingga UU tersebut disahkan.
Sebuah kelompok HAM mengumumkan telah mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tinggi Uganda, dengan alasan bahwa UU tersebut secara terang-terangan tidak konstitusional.
“Dengan mengkriminalisasi apa yang kami sebut aktivitas sesama jenis di antara orang dewasa, itu bertentangan dengan ketentuan utama konstitusi termasuk hak atas kesetaraan dan non-diskriminasi,” kata Direktur Eksekutif Forum Kesadaran dan Promosi HAM Adrian Jjuuko.
Sementara Biden mengatakan dia telah meminta Dewan Keamanan Nasional untuk menilai UU itu dikaitkan dengan kepentingan AS di Uganda. Termasuk layanan yang menyediakan bantuan AIDS dan bantuan serta investasi lainnya.
Dia mengatakan pemerintah Uganda juga akan mempertimbangkan sanksi terhadap Uganda dan pembatasan masuk ke Amerika Serikat bagi orang yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia atau korupsi di sana. Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Josep Borrell mengatakan pemerintah Uganda memiliki kewajiban untuk melindungi semua warganya dan menegakkan hak-hak dasar mereka.
“Kegagalan untuk melakukannya akan merusak hubungan dengan mitra internasional,” katanya dalam sebuah pernyataan.
Inggris, bekas kolonial Uganda yang mengkriminalisasi homoseksualitas selama era penjajahan, menyatakan terkejut dan menyebut UU itu sangat diskriminatif. "Ini akan meningkatkan risiko kekerasan, diskriminasi dan persekusi, akan memundurkan perjuangan melawan HIV/AIDS," kata Menteri Pembangunan dan Afrika Inggris Andrew Mitchell.
Kantor Hak Asasi Manusia PBB, yang komisionernya Volker Turk menggambarkan UU itu sebagai salah satu yang terburuk di dunia, juga mengutuk pengesahannya menjadi undang-undang.
"Ini adalah resep pelanggaran sistematis terhadap hak-hak orang LGBT & populasi yang lebih luas," katanya.
Ashwanee Budoo-Scholtz, Wakil Direktur Afrika untuk Human Rights Watch, mengatakan bahwa UU itu diskriminatif dan merupakan langkah ke arah yang salah untuk melindungi hak asasi manusia bagi semua orang di Uganda.
Amnesty International juga mengatakan penandatanganan undang-undang yang sangat represif ini merupakan serangan berat terhadap hak asasi manusia. Tetapi UU tersebut mendapat dukungan publik yang luas di Uganda, negara mayoritas Kristen yang telah menerapkan beberapa UU anti-gay paling keras di Afrika, di mana sekitar 30 negara melarang homoseksualitas.
"Kami berdiri teguh untuk mempertahankan budaya, nilai, dan aspirasi rakyat kami," kata ketua parlemen Anita Among, salah satu pendukung utama RUU tersebut, dalam sebuah pernyataan. (AFP/Z-8)
Polri mengungkap fakta baru dalam penyitaan ribuan botol obat perangsang. Itu dijual ke kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang di rumah korban pembunuhan yang merupakan seorang lelaki penyuka sesama jenis.
KASUS Human Immunodeficiency Virus (HIV) di Kota Bengkulu, Bengkulu, terus meningkat. Saat ini angkanya mencapai 133 orang pada 2023.
Kisah Nabi Luth a.s. yang berdakwah di Kota Sodom berakhir dengan diturunkannya azab bagi kaum yang doyan maksiat tersebut. Apa itu Kota Sodom dan bagaimana kisah lengkapnya?
Satu fakta yang perlu dipahami masyarakat adalah sekitar 90% penularan cacar monyet adalah melalui kontak erat dan terutama kontak seksual.
Mantan pesepak bola itu kemudian menegaskan bahwa homoseksual itu haram dalam wawancara yang kemudian dihentikan secara mendadak akibat pernyataannya itu.
FENOMENA LGBT merupakan isu sensitif, tetapi tidak bisa diabaikan. Survei internal KGSB menunjukkan keberagaman pandangan guru.
Presiden AS, Donald Trump, baru saja menandatangani perintah eksekutif yang melarang perempuan transgender untuk berkompetisi dalam kategori olahraga perempuan.
Polisi pun telah menetapkan 3 tersangka dari 56 orang tersebut, dengan inisal RH, RE, dan BP. Diduga ketiga tersangka merupakan penyelenggara praktik pesta seks sesama jenis laki-laki.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS), Donald Trump menandatangani serangkaian perintah eksekutif, termasuk untuk melarang aggota LGBT dan transgender di militer AS.
Nurma mengatakan pada awalnya pihaknya menerima laporan dari warga di salah satu mal kawasan Grogol Utara itu, ada keributan.
Terdapat daerah di Provinsi Sumbar yang sudah lebih dulu membuat perda pemberantasan LGBT. Sebabnya, DPRD menilai pemerintah provinsi juga perlu melakukan hal serupa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved