Kanada akan Hapus Hukuman Aborsi

Ferdian Ananda Majni
08/3/2023 19:00
Kanada akan Hapus Hukuman Aborsi
Ilustrasi(AFP)

PEMERINTAH Kanada akan menghapus hukuman historis untuk aborsi atau ketidaksenonohan. Di mana hukum yang tidak lagi ada di buku dan secara tradisional telah merugikan wanita dan anggota komunitas LGBTQ.

Pengumuman ini dibuat berdasarkan undang-undang tahun 2018 yang berusaha memperbaiki ketidakadilan di masa lalu dan menciptakan jalan bagi individu untuk menghapus catatan kriminal mereka.

Setahun sebelumnya, Perdana Menteri Justin Trudeau secara resmi meminta maaf atas kebijakan dan praktik pemerintah yang menyebabkan penindasan dan diskriminasi terhadap kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Menteri Keamanan Publik Marco Mendicino mengatakan dalam sebuah konferensi pers pada hari Selasa(7/3), bahwa hukuman di bawah KUHP untuk rumah-rumah mesum dan pelanggaran berbasis ketidaksenonohan sekarang memenuhi syarat untuk dihapuskan.

"Secara historis, Kanada telah mengkriminalisasi tempat-tempat yang dianggap sebagai tempat yang aman bagi komunitas 2SLGBTQI+, seperti rumah pemandian, klub malam, dan klub swingers," katanya.

"Dan sebagai akibatnya, pemilik, karyawan, dan pengunjung tempat-tempat ini dihukum berdasarkan KUHP secara tidak adil,” ujarnya.

Mendicino juga mengumumkan bahwa siapa pun yang dihukum karena pelanggaran terkait aborsi akan memenuhi syarat untuk penghapusan hukuman.

Pengadilan tinggi Kanada mencabut larangan aborsi pada tahun 1988, sementara pelanggaran rumah bordil dicabut pada tahun 2019.

Mengajukan permohonan penghapusan hukuman aborsi tidak dipungut biaya, dan anggota keluarga atau wali dapat mengajukan permohonan atas nama orang yang telah meninggal. (AFP/Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya