Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PBB Minta Pendapat Mahkamah Internasional tentang Pendudukan Israel di Palestina

Ferdian Ananda Majni
01/1/2023 19:45
PBB Minta Pendapat Mahkamah Internasional tentang Pendudukan Israel di Palestina
Warga Palestina berjalan melewati kreasi pasir bertuliskan 2023 di pantai, Kota Gaza, pada 31 Desember 2022.(AFP/Mohammed Abed.)

MAJELIS Umum PBB mengeluarkan resolusi yang menyerukan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) untuk memberikan pendapat tentang konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina. Majelis Umum memberikan suara 87 banding 26 dengan 53 abstain pada resolusi tersebut.

Negara-negara Barat terpecah tetapi dengan dukungan hampir bulat di dunia Islam, termasuk di antara negara-negara Arab yang telah menormalisasi hubungan dengan Israel. Rusia dan Tiongkok memberikan suara mendukung resolusi tersebut.

Israel, AS, dan 24 anggota lain, termasuk Inggris dan Jerman, memberikan suara menentang resolusi tersebut. Prancis termasuk di antara 53 negara yang abstain.

ICJ yang berbasis di Den Haag, juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, ialah pengadilan tertinggi PBB yang menangani perselisihan antarnegara. Putusannya mengikat, meskipun ICJ tidak memiliki kekuatan untuk menegakkannya.

Para pemimpin Palestina pada Sabtu (31/12) menyambut baik pemungutan suara itu. Seorang pejabat senior, Hussein al-Sheikh, mengatakan itu mencerminkan kemenangan diplomasi Palestina. "Waktunya telah tiba bagi Israel untuk menjadi negara yang tunduk pada hukum dan dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang terus berlanjut terhadap rakyat kami," kata Nabil Abu Rudeineh, juru bicara Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas.

Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour mencatat bahwa pemungutan suara dilakukan satu hari setelah pengambilan sumpah pemerintah sayap kanan baru Israel. Pemerintah baru itu menjanjikan perluasan permukiman ilegal Yahudi dan akan mempercepat kebijakan kolonial dan rasis terhadap warga Palestina. Dia juga memuji negara-negara yang mendukung resolusi tersebut dan tidak terpengaruh oleh ancaman dan tekanan.

Majelis Umum PBB meminta ICJ untuk memberikan pendapat penasihat tentang konsekuensi hukum dari pendudukan, permukiman, dan aneksasi Israel, termasuk langkah-langkah yang ditujukan untuk mengubah komposisi demografis, karakter, dan status Kota Suci Jerusalem serta dari adopsi terkait legislasi dan tindakan yang diskriminatif. Resolusi PBB juga meminta ICJ untuk memberi nasihat tentang kebijakan dan praktik tersebut memengaruhi status hukum pendudukan serta konsekuensi hukum yang timbul bagi semua negara dan PBB dari status ini.

ICJ terakhir mempertimbangkan masalah pendudukan Israel pada 2004. Saat itu, lembaga tersebut memutuskan bahwa tembok Israel di Tepi Barat yang diduduki dan Jerusalem Timur ialah ilegal. Israel menolak putusan itu dan menuduh pengadilan bermotivasi politik.

"Tidak ada badan internasional yang dapat memutuskan bahwa orang-orang Yahudi ialah penjajah di tanah air mereka sendiri. Keputusan apa pun dari badan peradilan yang menerima mandatnya dari PBB yang bangkrut secara moral dan dipolitisasi sama sekali tidak sah," kata duta besar Israel untuk PBB, Gilad Erdan, dalam pernyataan menjelang pemungutan suara.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada Sabtu mengatakan pemungutan suara PBB itu tercela. "Orang-orang Yahudi bukanlah penjajah di tanah mereka sendiri atau penjajah di ibu kota abadi kita Jerusalem dan tidak ada resolusi PBB yang dapat membengkokkan kebenaran sejarah itu," katanya dalam pesan video. (Aljazeera/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya