Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mencuri, Perwira Tiongkok Divonis 20 Tahun Penjara

Cahya Mulyana
17/11/2022 10:26
Mencuri, Perwira Tiongkok Divonis 20 Tahun Penjara
Ilustrasi(Medcom.id)

Seorang perwira intelijen Tiongkok, Xu Yanjun dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan Amerika Serikat (AS), pada Rabu (16/11). Xu sebelumnya didakwa mencuri teknologi dari perusahaan kedirgantaraan AS dan Prancis.

Departemen Kehakiman AS menuduh Xu sebagai aktor intelektual dalam skema lima tahun yang didukung negara Tiongkok untuk mencuri rahasia komersial dari GE Aviation, salah satu produsen mesin pesawat terkemuka dunia, dan Grup Safran Prancis, yang bekerja sama dengan GE dalam pengembangan mesin.

"Xu menargetkan perusahaan penerbangan Amerika, merekrut karyawan untuk melakukan perjalanan ke Tiongkok, dan meminta informasi hak milik mereka, semuanya atas nama pemerintah Republik Rakyat Tiongkok," kata Departemen Kehakiman dalam sebuah pernyataan.

Xu adalah salah satu dari 11 warga negara Tiongkok, termasuk dua perwira intelijen, yang disebutkan dalam dakwaan Oktober 2018 di pengadilan federal di Cincinnati, Ohio tempat GE Aviation berkantor. Anggota intelijen Kementerian Keamanan Negara Tiongkok itu ditangkap pada April 2018 di Belgia.

Xu dijebak sata penangkapan dengan skema pertemuan dengan seorang karyawan GE untuk diberikan data. Setelah itu dia diekstradisi ke AS dan diadili pada 5 November 2021 atas percobaan spionase ekonomi, percobaan pencurian rahasia dagang, dan dua tuduhan konspirasi.

"Kasus ini mengirimkan pesan yang jelas: kami akan meminta pertanggungjawaban siapa pun yang mencoba mencuri rahasia dagang Amerika," kata jaksa federal Ohio, Kenneth Parker. (AFP/Cah)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya