PBB memperingatkan bahwa pengusiran massal paksa oleh rezim Israel terhadap sekitar 1.200 warga Palestina dari rumah mereka di daerah Masafer Yatta di Tepi Barat yang diduduki merupakan kejahatan perang. Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) mengatakan itu.
"Penggusuran yang mengarah pada pemindahan, jika dipaksakan, sama dengan deportasi paksa dan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa Keempat dan oleh karena itu merupakan kejahatan perang," ujar OCHA sebagaimana dilansir Radio Habana Cuba, Jumat (8/7). "Hukum humaniter internasional memberlakukan larangan mutlak pada pemindahan paksa warga sipil dari atau di dalam wilayah Palestina yang diduduki. Otoritas Israel harus mengakhiri semua tindakan pemaksaan, termasuk penggusuran yang direncanakan, pembongkaran, dan pelatihan militer di dalamnya."
OCHA lebih lanjut mengatakan bahwa pengusiran terus-menerus terhadap orang-orang Palestina dari rumah leluhur mereka dan kegiatan perluasan permukiman Israel selama beberapa dekade telah mengubah kenyataan di lapangan. Ini tidak konsisten dengan hukum humaniter internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB yang mengikat secara hukum.
Baca juga: Dilarang Israel Pergi, Warga Palestina Sedih tidak Dapat Naik Haji
Pernyataan itu mencatat bahwa 215 keluarga Palestina yang terdiri dari 1.150 orang, termasuk 569 anak-anak, saat ini tinggal di daerah Masafer Yatta dan menghadapi ancaman pembongkaran rumah, serta kekerasan dari pemukim yang tinggal di pos-pos yang dekat dengan mereka.
Kepala Misi Uni Eropa untuk Tepi Barat dan Jalur Gaza juga menolak pengusiran paksa warga Palestina dari wilayah Masafer Yatta oleh Israel. Sven Kühn von Burgsdorff mengatakan pada Kamis bahwa keputusan Israel untuk menggusur penduduk daerah itu ilegal dan bertentangan dengan hukum humaniter internasional.
"Kami di sini hari ini untuk mengetahui situasinya, setelah keputusan pengadilan Israel untuk menggusur penduduk di daerah itu," katanya. "Kami mengikuti dengan minat kunjungan Presiden AS Joe Biden ke Israel dan Otoritas Palestina. Kami berharap akan ada tekanan kepada Israel untuk memenuhi kewajibannya melindungi warga sipil."
Baca juga: AS-Israel Tekan Sekutu Arab Bangun Pertahanan Udara Lawan Iran
Masafer Yatta membentang sekitar 36 kilometer (22 mil) dan terdiri dari 19 desa Palestina yang menampung lebih dari 2.000 orang. Militer Israel menetapkan bagian dari daerah itu sebagai zona militer tertutup untuk pelatihan pada 1980-an. Menurut PBB, mereka telah berusaha untuk menghapus komunitas atas dasar ini.
Pada 4 Mei, Mahkamah Agung Israel menolak banding oleh penduduk Masafer Yatta untuk mencegah pengusiran mereka. Putusan pengadilan secara efektif mengakhiri dua dekade pertempuran hukum oleh penduduk yang berjuang untuk terus tinggal di tanah mereka.
Pasukan Israel dilaporkan telah menghancurkan bangunan di komunitas Masafer Yatta di Khribet al-Fakhiet dan al-Markez. Antara 600.000 dan 750.000 orang Israel menduduki lebih dari 250 permukiman ilegal yang dibangun sejak pendudukan pada 1967 di wilayah Palestina di Tepi Barat dan al-Quds (Jerusalem) Timur.
Palestina menginginkan Tepi Barat sebagai bagian dari negara Palestina merdeka di masa depan dengan al-Quds Timur sebagai ibu kotanya. Putaran terakhir pembicaraan Israel-Palestina gagal pada 2014 dengan perluasan pemukiman Israel yang terus berlanjut muncul sebagai poin penting.
Semua permukiman Israel dianggap ilegal menurut hukum internasional karena dibangun di atas tanah yang diduduki. Dewan Keamanan PBB berulang kali mengutuk proyek penjajahan pemukim jahat rezim pendudukan dalam beberapa resolusinya. (OL-14)