Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SATU-SATUNYA anggota sel Islamic State (IS) yang menewaskan 130 orang kala melancarkan serangan di Paris pada November 2015 divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan Prancis, Rabu (29/6). Itu merupakan vonis terberat yang mungkin dijatuhkan.
Salah Abdeslam, warga Prancis keturunan Maroko itu ditangkap hidup-hidup oleh kepolisian Prancis, empat bulan setelah aksi teror di Paris itu.
Vonis untuk pria berusia 32 tahun itu dibacakan oleh ketua majelis hakim yang memimpin sidang maraton terhadap 20 orang yang dituding terlibat dalam serangan teror terparah dalam sejarah Prancis.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Prancis Kembali Naik, Perdana Menteri Rekomendasikan Warga Pakai Masker
Kesembilan belas tersangka lainnya, yang dituduh membantu merencanakan atau memberi pasokanlogistik, juga divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara antara dua tahun dan seumur hidup.
Serangan teror di Paris itu dilakukan oleh 10 orang anggota IS. Mereka menyerang stadion sepak bola, bar, dan gedung konser Bataclan.
Sidang terhadap para pelaku penyerangan itu adalah yang terbesar dalam sejarah Prancis, memucaki penyelidikan selama enam tahun, yang laporannya disebut sepanjang lebih dari 1 juta halaman.
Abdeslam mengawali penampilannya di pengadilan dengan tegas mengakui bahwa dia adalah pejuang IS namun kemudian meminta maaf kepada para korban dan berharap dijatuhi hukuman ringan.
Vonis terhadap Abdeslam hanya membuka kesempatan bebas setelah menjalani hukuman selama 30 tahun dan hanya terjadi sebanyak empat kali sejak diberlakukan pada 1994.
Abdeslam membuang rompi bom bunuh dirinya di malam insiden penyerangan itu dan kemudian melarikan diri ke Brussels, tempat mayoritas pelaku penyerangan itu tinggal.
Dia mengaku berubah pikiran dan memutuskan tidak mau membunuh banyak orang.
Namun, jaksa membantah pengakuan Abdeslam itu dan menyebut hal itu terjadi karena rompi bom bunuh dirinya tidak berfungsi dan dia tetap memiliki niat membunuh seperti tekan-rekannya.
"Mereka yang melakukan kejahatan keji ini tidak lebih dari sekadar teroris dan kriminal," seru jaksa Nicolas Le Bris dalam argumen penutupnya, awal bulan ini. (AFP/OL-1)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan ancaman terorisme di Indonesia, pada kurun 2023 hingga 2025, konsisten dan adaptif.
Terdapat perbedaan fundamental dalam doktrin kerja antara kepolisian dan militer yang tidak dapat dicampuradukkan dalam menghadapi ancaman terorisme di ruang sipil.
Serangan drone Rusia menghantam kereta penumpang di Kharkiv, menewaskan sedikitnya 4 orang. Zelensky sebut serangan sipil ini murni aksi terorisme.
Frenchie Mae Cumpio divonis bersalah mendanai terorisme di Filipina. Kelompok pers menyebut kasus ini rekayasa untuk membungkam jurnalisme komunitas.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved