Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Agung Amerika Serikat (AS), Jumat (24/6), mencabut hak melakukan aborsi lewat keputusan yang membuyarkan lima tahun perlindungan konstitusi pada hak dasar perempuan itu.
Pengadilan yang didominasi hakim konservatif itu membalikkan keputusan pada 1973 berdasarkan kasus Roe vs Wade, yang melindungi hak perempuan untuk melakukan aborsi, dengan alasan tiap negara bagian AS bisa memutuskan untuk melarang atau membatasi prosedur itu.
"UUD tidak menjamin hak untuk melakukan aborsi," ujar Mahkamah Agung AS dalam keputusan yang diraih dengan suara 6 melawan 3. "Hak untuk mengatur masalah aborsi dikembalikan kepada warga dan perwakilan terpilih mereka."
Baca juga: Oklahoma, Negara Bagian Pertama Setujui RUU Larangan Aborsi
Presiden AS Joe Biden menyebut keputusan itu sebagai kesalahan tragis yang berasal dari ideologi ekstrem. Dia kemudian menyebut hari itu sebagai hari yang sangat menyedihkan bagi pendidikan dan warga AS.
"Kesehatan dan kehidupan perempuan di negara ini menjadi terancam," ujar Biden sembari memperingatkan hak lain bisa jadi juga akan hilang, seperti hak menggunakan kontrasepsi atau pernikahan sesama jenis.
Biden kemudian mendesak Kongres AS untuk mengembalikan perlindungan terhadap hak untuk melakukan aborsi sebagai hukum federal.
Ratusan warga yang berkumpul di depan gedung Mahkamah Agung menyambut keputusan itu secara beragam.
"Sulit membayangkan hidup di negara yang tidak menghargai perempuan sebagai manusia yang memiliki hak untuk mengendalikan tubuh mereka," ujar Jennifer Lockwood-Shabat.
Namun, Gwen Charles yang sejak awal menentang aborsi menyambut keputusan Mahkamah Agung itu dengan sukacita.
"Ini adalah hari yang telah lama kamai nantikan. Kami akan memasuki budaya kehidupan baru di AS," seru Charles.
Beberapa jam setelah keputusan itu, Negara Bagian Missouri langsung melaran aborsi, termasuk untuk korban pemerkosaan dan inses. Begitu juga dengan South Dakota, yang masih memberikan pengecualian jika kehamilan berbahaya bagi sang ibu. (AFP/OL-1)
Jenazah bayi berjenis kelamin laki-laki itu pertama kali ditemukan dalam keadaan terbungkus kain berwarna putih oleh warga sekitar.
Polisi membongkar praktik aborsi ilegal di kawasan Jalan Tumpi, Duren Sawit, Jakarta Timur. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Warga setempat menduga rumah tersebut adalah tempat untuk menampung para TKI, karena banyaknya perempuan yang datang dan pergi.
Berawal dari laporan warga, polisi gerebek rumah praktik aborsi di Kemayoran
POLISI melakukan penggerebekan rumah kontrakan yang berlokasi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dijadikan tempat praktek aborsi.
POLRES Metro Jakarta Pusat melakukan pembongkaran septic tank yang jadi tempat pembuangan janin hasil aborsi di sebuah kontrak di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved