Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mahkamah Agung AS Cabut Hak untuk Lakukan Aborsi

Basuki Eka Purnama
25/6/2022 05:45
Mahkamah Agung AS Cabut Hak untuk Lakukan Aborsi
Warga AS melakukan demonstrasi menentang keputusan Mahkamah Agung yang mencabut hak untuk melakukan aborsi.(AFP/David McNew/Getty Images)

MAHKAMAH Agung Amerika Serikat (AS), Jumat (24/6), mencabut hak melakukan aborsi lewat keputusan yang membuyarkan lima tahun perlindungan konstitusi pada hak dasar perempuan itu.

Pengadilan yang didominasi hakim konservatif itu membalikkan keputusan pada 1973 berdasarkan kasus Roe vs Wade, yang melindungi hak perempuan untuk melakukan aborsi, dengan alasan tiap negara bagian AS bisa memutuskan untuk melarang atau membatasi prosedur itu.

"UUD tidak menjamin hak untuk melakukan aborsi," ujar Mahkamah Agung AS dalam keputusan yang diraih dengan suara 6 melawan 3. "Hak untuk mengatur masalah aborsi dikembalikan kepada warga dan perwakilan terpilih mereka."

Baca juga: Oklahoma, Negara Bagian Pertama Setujui RUU Larangan Aborsi

Presiden AS Joe Biden menyebut keputusan itu sebagai kesalahan tragis yang berasal dari ideologi ekstrem. Dia kemudian menyebut hari itu sebagai hari yang sangat menyedihkan bagi pendidikan dan warga AS.

"Kesehatan dan kehidupan perempuan di negara ini menjadi terancam," ujar Biden sembari memperingatkan hak lain bisa jadi juga akan hilang, seperti hak menggunakan kontrasepsi atau pernikahan sesama jenis.

Biden kemudian mendesak Kongres AS untuk mengembalikan perlindungan terhadap hak untuk melakukan aborsi sebagai hukum federal.

Ratusan warga yang berkumpul di depan gedung Mahkamah Agung menyambut keputusan itu secara beragam.

"Sulit membayangkan hidup di negara yang tidak menghargai perempuan sebagai manusia yang memiliki hak untuk mengendalikan tubuh mereka," ujar Jennifer Lockwood-Shabat.

Namun, Gwen Charles yang sejak awal menentang aborsi menyambut keputusan Mahkamah Agung itu dengan sukacita.

"Ini adalah hari yang telah lama kamai nantikan. Kami akan memasuki budaya kehidupan baru di AS," seru Charles.

Beberapa jam setelah keputusan itu, Negara Bagian Missouri langsung melaran aborsi, termasuk untuk korban pemerkosaan dan inses. Begitu juga dengan South Dakota, yang masih memberikan pengecualian jika kehamilan berbahaya bagi sang ibu. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya