Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Gara-Gara Iklan, Militer Thailand Boikot Lazada

Basuki Eka Purnama
11/5/2022 08:30
Gara-Gara Iklan, Militer Thailand Boikot Lazada
Iklan Lazada yang dianggap menghina kerajaan Thailand.(marketing-interactive.com)

TENTARA Thailand menyatakan akan melarang personel mereka menggunakan platform belanja daring Lazada karena iklan promosi yang menjelekkan anggota keluarga Kerajaan Thailand.

Juru bicara tentara Thailand Kolonel Sirichan Ngathong, dalam pernyataan berbentuk video, mengatakan iklan tersebut 'menghina monarki' dan 'menyebabkan perpecahan di kalangan masyarakat Thailand'.

"Angkatan Darat sekarang memiliki kebijakan melarang semua unit tentara dan kegiatan ketentaraan memesan barang dari platform Lazada atau kiriman barang dari Lazada," tegas Sirichan.

Baca juga: Rio Dewanto Ambil Bagian dalam Film Horor Thailand

Platform e-commerce ini tidak berkomentar atas boikot di Thailand. Sebelumnya, mereka meminta maaf atas 'kerusakan emosional' yang timbul akibat video tersebut dan berpendapat seharusnya mereka lebih hati-hati.

Sejumlah bisnis di Thailand, termasuk yang dijalankan oleh kerajaan. juga menangguhkan platform tersebut karena video iklan itu.

Masyarakat, yang setia kepada raja, memprotes video iklan Lazada di Facebook, yang memuat perempuan berbaju tradisional Thailand. Perempuan dalam video iklan tersebut duduk di kursi roda, ia dianggap sebagai referensi terselubung salah seorang anggota keluarga Kerajaan Thailand.

Menteri Ekonomi dan Masyarakat Digital Thailand Chaiwut Thanakamanusorn menyatakan pemerintah sedang mempertimbangkan tindakan hukum terhadap pemengaruh (influencer) dan agensi periklanan yang membuat iklan tersebut.

Undang-undang di Thailand melarang penghinaan terhadap raja dan kerajaan.

Pelaku pencemaran nama baik, penghinaan atau ancaman terhadap Raja Maha Vajiralongkorn, sang ratu, dan keluarga kerajaan bisa dhukum ipidana hingga 15 tahun penjara. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya