Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pengadilan Israel Bekukan Perintah Pengusiran Keluarga Palestina

Atikah Ishmah Winahyu
23/2/2022 10:45
Pengadilan Israel Bekukan Perintah Pengusiran Keluarga Palestina
Ilustrasi: bendera Palestina(AFP)

PENGADILAN Israel membekukan rencana penggusuran sebuah keluarga Palestina di lingkungan Jerusalem timur Sheikh Jarrah pada Selasa (22/2), sambil menunggu banding.

Keluarga Salem telah diperintahkan untuk menyerahkan properti itu kepada pemukim Yahudi yang telah mengklaim kepemilikan bidang tanah tersebut.

Sheikh Jarrah telah menjadi simbol perlawanan Palestina terhadap kontrol Israel atas Jerusalem, dan pengusiran segera keluarga Salem membuat mereka menjadi fokus ketegangan yang berkembang di sana.

Pertempuran hak atas tanah antara pemukim Yahudi dan Palestina di lingkungan itu telah memicu bentrokan dan sebagian memicu perang 11 hari pada bulan Mei antara Israel dan kelompok bersenjata di Jalur Gaza.

Keluarga Palestina menerima perintah pengusiran mereka pada bulan November, dengan tenggat waktu untuk mengosongkan pada 1 Maret.

Seorang pengacara untuk keluarga tersebut, Medhat Diba, mengatakan pengadilan Jerusalem Magistrate setuju untuk menangguhkan penggusuran sampai memutuskan banding yang diluncurkan oleh Palestina.

Pengadilan juga merilis keputusan yang mengonfirmasi pembekuan.

Khalil Salem, seorang anggota keluarga, mengatakan bahwa keputusan itu adalah "langkah positif karena kami berada di ambang kehilangan rumah kami."

Awal bulan ini bentrokan pecah ketika anggota parlemen sayap kanan Israel Itamar Ben Gvir membuka "kantor" tenda di dekat rumah keluarga itu setelah dugaan pembakaran rumah pemukim Palestina di dekatnya.

PBB mengatakan personelnya mengunjungi keluarga Salem pada 18 Februari.

Israel mencaplok Jerusalem timur, yang diklaim Palestina sebagai ibu kota masa depan mereka, setelah Perang Enam Hari 1967 dalam sebuah langkah yang tidak diakui oleh sebagian besar masyarakat internasional.

Kelompok pemukim Yahudi telah meraih kemenangan hukum mengklaim kepemilikan berbagai bidang tanah di mana orang Palestina tinggal, menggunakan hukum Israel yang memungkinkan orang Yahudi untuk merebut kembali tanah yang hilang selama konflik yang bertepatan dengan penciptaan Israel pada tahun 1948.

Tetapi tidak ada hukum reklamasi tanah yang setara bagi warga Palestina yang kehilangan rumah di Jerusalem barat.

Tujuh keluarga Palestina di Sheikh Jarrah telah menantang rencana penggusuran mereka di Mahkamah Agung Israel, dengan keputusan yang sangat dinanti-nantikan.

Lebih dari 200.000 pemukim sekarang tinggal di Jerusalem timur, bersama sekitar 300.000 warga Palestina. Permukiman Yahudi di kota itu dianggap ilegal menurut hukum internasional. (France24/OL-13)

Baca Juga: PBB Catat Israel Bongkar 53 Bangunan Palestina dalam Dua Minggu



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya