Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dewan HAM PBB Minta Klarifikasi Indonesia Terkait Dugaan Pelanggaran HAM di Papua

Emir Chairullah
12/2/2022 22:55
Dewan HAM PBB Minta Klarifikasi Indonesia Terkait Dugaan Pelanggaran HAM di Papua
Ilustrasi(DOK MI)

DEWAN Hak Asasi Manusia PPB melalui Special Procedures Mandate Holders (SPMH) meminta pemerintah Indonesia melakukan klarifikasi dan penjelasan mengenai sejumlah kasus dugaan penghilangan paksa, penggunaan kekerasan berlebihan, penyiksaan, dan pemindahan paksa di Papua dan Papua Barat.

Menurut rencana, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) melakukan pertemuan antara K/L untuk merespon permintaan Dewan HAM PBB tersebut pada Senin 14 Februari 2022. Demikian yang terungkap dalam dokumen Kemenko Polhukam yang berisi permintaan dari Dewan HAM PBB yang diterima Media Indonesia, Sabtu (12/2).

Dalam undangan Kemenko Polhukam bertanggal 8 Februari 2022 tersebut terungkap komunikasi yang dilakukan Dewan HAM PBB berisi tuduhan pelanggaran-pelanggaran HAM tersebut perlu dijawab oleh pemerintah untuk menjelaskan versi kejadian dari perspektif Pemerintah Indonesia. “Pemerintah juga akan meluruskan fakta yang salah, menunjukkan proses penegakan hukum, dan menegaskan penghormatan Indonesia terhadap nilai-nilai HAM universal,” ungkap undangan yang ditandatangani Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polhukam Rina P Soemarno itu.

Adapun sejumlah klarifikasi yang diminta Dewan HAM PBB antara lain kasus tewasnya anak umur 2 tahun serta terlukanya anak umur 6 tahun akibat tertembak dalam kontak senjata antara aparat keamanan dengan TPN PB di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua pada 26 Oktober 2021. Selain itu ada kasus hilangnya Samuel Kobogau (31 tahun) yang dilaporkan sebagai korban penghilangan paksa oleh oknum TNI Raider 501. "Saksi menyatakan SK dibawa ke markas TNI Raider 501 dan belum diketahui lagi keberadaannya sejak 5 Oktober 2021," kata laporan tersebut.

Dalam surat Dewan HAM PBB yang ditandatangani Pelapor Khusus tentang hak-hak masyarakat adat Dewan HAM PBB, Jos Francisco Cali Tzay itu juga disebutkan, Dewan HAM PBB meminta klarifikasi mengenai meningkatnya jumlah pengungsi lokal atau internally displaced persons (IDPs) akibat konflik kekerasan di Papua. Dewan HAM PBB memperkirakan sejak eskalasi kekerasan pada Desember 2018, konflik kekerasan di Papua Barat telah menyebar ke 7 (tujuh) Kabupaten, yakni Intan Jaya, Pegunungan Bintang, Mimika, Nduga, Maybrat, Yahukimo, dan Puncak. Hal ini menimbulkan peningkatan jumlah pengungsi (IDPs) yang diestimasikan berjumlah 60 ribu-100 ribu orang.

Disebutkan, akibat konflik kekerasan yang terus berlanjut mayoritas IDPs di Papua tidak dapat kembali ke daerah asal dan melarikan diri ke hutan, tanpa akses makanan, fasilitas kesehatan dan pendidikan, yang meningkatkan dan potensi tertular Covid-19 dan resiko kematian. “Badan bantuan kemanusiaan, termasuk Palang Merah dan gereja, memiliki akses terbatas pada IDPs, sementara bantuan dari pemerintah daerah bagi IDPs sangat minim,” papar surat tersebut. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya