Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Gubernur Colorado Pangkas Hukuman Sopir Truk yang Divonis 110 Tahun Penjara

Basuki Eka Purnama
31/12/2021 10:45
Gubernur Colorado Pangkas Hukuman Sopir Truk yang Divonis 110 Tahun Penjara
Rogel Lazaro Aguilera-Mederos, sopir truk yang vonis 110 tahun penjara yang diterimannya dipangkas menjadi hanya 10 tahun.(kktv.com)

GUBERNUR Colorado, Amerika Serikat, Jared Polis, Kamis (30/12), meringankan hukuman 110 tahun penjara yang dijatuhkan pada seorang sopir truk, awal Desember 2021, dalam kasus pembunuhan dengan kendaraan.

Dia mengurangi hukuman itu menjadi 10 tahun setelah jaksa penuntut hukum kembali ke ruang sidang, pekan ini, dalam rangka mencari keringanan hukuman.

Dalam surat pemberian keringanan kepada Rogel Lazaro Aguilera-Mederos, sopir truk kelahiran Kuba berusia 26 tahun itu, Polis mengatakan kecelakaan truk yang menewaskan empat pengendara motor pada April 2019 itu tragis tapi bukan kesengajaan.

Baca juga: Amerika Serikat Catat Rekor Kasus Harian Covid-19

"Meskipun Anda bersalah, hukuman Anda tidak proporsional jika dibandingkan dengan banyak narapidana lain dalam sistem peradilan kriminal kita yang melakukan kejahatan yang disengaja, berencana, atau dengan kekerasan," kata Polis dalam surat itu.

Aguilera-Mederos kini memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dalam lima tahun, kata gubernur.

Pengacara Aguilera-Mederos, James Colgan, mengatakan kliennya senang dengan kabar tersebut.

"Dia lega dan sangat bersyukur," kata Colgan.

Jaksa Wilayah Alexis King belum menjawab permintaan untuk berkomentar.

King menghadiri sidang pada Senin (27/120 untuk mendengarkan permohonan agar hukuman 110 tahun penjara itu dapat dikurangi menjadi 20-30 tahun karena pengurangan hukuman dibenarkan dalam sebuah kasus yang disorot oleh publik dan menurut jaksa tidak memiliki niat kejahatan. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya