Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pengadilan Myanmar Tambah Dakwaan untuk Jurnalis AS

Atikah Ishmah Winahyu
04/11/2021 17:55
Pengadilan Myanmar Tambah Dakwaan untuk Jurnalis AS
Demonstran berlindung di balik barikade saat berhadapan dengan polisi dalam aksi demonstrasi di Yangon, Myanmar.(AFP/STR)

Pengadilan di Myanmar telah menolak permohonan jaminan seorang jurnalis Amerika yang dipenjara selama lima bulan terakhir, Danny Fenster dan menambahkan dakwaan baru terhadapnya.

Fenster didakwa telah menghasut karena diduga menyebarkan informasi palsu, sebuah pelanggaran yang dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.

Dia juga didakwa melanggar Undang-Undang Asosiasi yang Melanggar Hukum karena diduga memiliki hubungan dengan kelompok oposisi ilegal, yang diancam hukuman penjara dua hingga tiga tahun.

Pengacaranya, Than Zaw Aung, mengatakan tuduhan baru melanggar undang-undang imigrasi telah ditambahkan pada Rabu (3/11), di bawah ketentuan umum yang menyerukan hukuman penjara enam bulan hingga lima tahun karena melanggar persyaratan visa.

Fenster, redaktur pelaksana majalah berita online Frontier Myanmar, ditahan di Bandara Internasional Yangon pada 24 Mei saat hendak naik pesawat untuk pergi ke daerah Detroit di Amerika Serikat untuk menemui keluarganya. Masih belum jelas mengapa dia ditangkap, meskipun tuduhan itu melibatkan pekerjaannya di perusahaan sebelumnya yang merupakan layanan berita online lain, yang dia tinggalkan pada pertengahan tahun lalu.

Pengacaranya mengatakan permohonan pembebasannya dengan jaminan atas tuduhan penghasutan ditolak oleh hakim pada Rabu, yang mengatakan hal itu tidak diperbolehkan menurut hukum.

Than Zaw Aung juga mengatakan dia memeriksa tujuh saksi penuntut pada hari Rabu untuk hasutan dan tuduhan asosiasi yang melanggar hukum, termasuk polisi dan personel keamanan bandara. Dia tidak memberikan rincian kesaksian mereka.

Sidang di pengadilan di Penjara Insein Yangon, tempat Fenster dipenjara, tertutup untuk media dan publik. Pembela belum mengajukan kasusnya.

“Hakim memutuskan pada Rabu bahwa pengadilan akan mengadakan sesi setiap hari kerja mulai Jumat ini untuk mempercepat persidangan,” kata Than Zaw Aung. (Aljazeera/OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya