Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pengadilan Israel kembali Tunda Vonis Penggusuran Desa Badui

Mediaindonesia.com
29/9/2021 17:42
Pengadilan Israel kembali Tunda Vonis Penggusuran Desa Badui
PM Palestina Mohammad Shtayyeh (kanan) mendengarkan seorang lelaki tua Palestina yang tinggal di area C (di bawah pemerintahan Israel).(AFP/Hazem Bader. )

PENGADILAN tinggi Israel menyetujui penundaan lain untuk penggusuran suatu desa Badui dengan lokasi strategis di Tepi Barat, Palestina, yang diduduki. Rencana penggusuran itu menarik perhatian internasional.

Pemerintah terkunci dalam pertempuran hukum dengan LSM sayap kanan Israel atas usulan penggusuran Khan al-Ahmar, sebelah timur Jerusalem, sepanjang jalan menuju Laut Mati. Dusun itu akan dievakuasi dan dihancurkan tiga tahun lalu setelah diputuskan dibangun secara ilegal dan upaya untuk menyepakati lokasi alternatif untuk relokasi menemui kegagalan.

Nasib Khan al-Ahmar menarik perhatian internasional. Negara-negara Eropa menyerukan Israel untuk tidak melanjutkan rencana menghancurkannya. Pada Oktober 2018, kantor perdana menteri Benjamin Netanyahu membekukan rencana pembongkaran.

Baca juga: Kembali Warga Palestina Tewas Ditembak Israel

Regavim, organisasi sayap kanan Israel yang mendukung permukiman Yahudi, pada 2019 mengajukan petisi ke mahkamah agung menuntut negara menegakkan komitmen sebelumnya untuk menyingkirkan Khan al-Ahmar. Negara berulang kali meminta lebih banyak waktu untuk menyampaikan tanggapannya. Pengadilan menetapkan 5 September sebagai tenggat waktu.

Pada hari itu, negara meminta pengadilan untuk menunda hingga enam bulan lagi dengan alasan ada kemajuan dalam masalah ini. Pada Rabu, panel tiga hakim menyetujui keputusan tersebut.

Baca juga: Israel Bebaskan Anggota Parlemen Palestina Khalida Jarrar dari Penjara

Hakim Noam Sohlberg mengatakan pengadilan telah menerima klaim negara atas kemajuan yang signifikan dan meminta pembaruan pada Maret 2021. Negara-negara lain telah mengatakan kepada Israel bahwa menghancurkan desa itu yang menjadi rumah bagi sekitar 200 penduduk Palestina tergolong pelanggaran hukum internasional. (AFP/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya