Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Persiapan Negara Palestina, Abbas Bentuk Komite Penyusun Konstitusi

Ferdian Ananda Majni
19/8/2025 21:05
Persiapan Negara Palestina, Abbas Bentuk Komite Penyusun Konstitusi
Mahmoud Abbas.(Al Jazeera)

PRESIDEN Palestina Mahmoud Abbas pada Senin (18/8) menandatangani dekret yang membentuk komite penyusun konstitusi sementara sebagai langkah awal transisi dari Otoritas Palestina menuju status negara penuh. Langkah ini dilakukan menjelang pemilihan umum serta persiapan konferensi perdamaian internasional yang dijadwalkan pada September mendatang.

Menurut laporan kantor berita Wafa, dekret tersebut menetapkan komite sebagai rujukan hukum dalam menyusun konstitusi sementara yang sejalan dengan Deklarasi Kemerdekaan 1988, hukum internasional, resolusi PBB, konvensi hak asasi manusia, dan berbagai perjanjian yang berlaku.

Abbas menunjuk 17 anggota komite yang dipimpin penasihat hukum Palestina Mohammad al-Haj Qassem. Para anggota terdiri dari pakar politik, hukum, dan sosial dengan penekanan pada keterlibatan masyarakat sipil serta representasi gender. 

Subkomite teknis juga akan dibentuk untuk menangani bidang tertentu. Suatu platform daring disiapkan guna menampung masukan publik.

"Konstitusi sementara ini akan menjadi fondasi bagi sistem pemerintahan demokratis yang berbasis pada supremasi hukum, pemisahan kekuasaan, perlindungan hak dan kebebasan publik, serta peralihan kekuasaan secara damai," tulis Wafa seperti dikutip dari Anadolu, Selasa (19/8).

Dekret ini disampaikan di tengah upaya internasional menghentikan pertempuran di Jalur Gaza yang masih digempur oleh serangan Israel sejak 2023. Majelis Umum PBB dijadwalkan bersidang pada September, dengan sejumlah negara termasuk Prancis, Inggris, Australia, dan Kanada yang menyatakan rencana mengakui Palestina sebagai negara.

Prancis bersama 14 negara Barat lain sebelumnya menyerukan pengakuan Palestina sekaligus mendesak tercapainya gencatan senjata di Gaza.

Hingga kini, Otoritas Palestina masih menggunakan Hukum Dasar atau Basic Law sebagai kerangka hukum. Pasal 115 dalam aturan tersebut memungkinkan penerapannya tetap berlangsung selama masa transisi hingga konstitusi baru disahkan. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya