Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Penembak Ronald Reagan akan Dibebaskan pada Juni 2022

Basuki Eka Purnama
28/9/2021 07:30
Penembak Ronald Reagan akan Dibebaskan pada Juni 2022
John Hinckley, pelaku penembakan terhadap Ronald Reagan, berpose di depan Gedung Putih pada 1 Maret 1981.(AFP/Handout)

JOHN Hinckley, pelaku penembakan yang berusaha membunuh Presiden Amerika Serikat (AS) Ronald Reagan, 40 tahun lalu, akan dibebaskan tanpa syarat pada Juni 2022.

Hinckley, 66, diputus tidak bersalah atas dasar kegilaan dalam aksi penembakan terhadap Reagan dan tiga pria lainnya di depan sebuah hotel di Washington pada 30 Maret 1981.

Dia mengaku ingin membunuh Reagan karena jatuh cinta dengan aktris Jodie Foster yang ditontonnya di film Taxi Driver.

Baca juga: Kereta di AS Tergelincir, Tiga Orang Tewas dan Puluhan Terluka

Hinckley dibebaskan dengan syarat ketat pada 2016 dari sebuah rumah sakit psikiatri di Washington, tempat dia ditahan sejak upaya pembunuhan itu.

Syarat dalam pembebasan kali itu antara lain dia hanya boleh berada dalam radius 80 kilometer dari rumahnya di Williamsburg, Virginia dan tidak pergi ke area tempat presiden, wakil presiden, atau mantan pemimpin AS berada.

Menurut laporan pengadilan, seorang hakim, Senin (27/9), menyetujui kesepakatan antara Departemen Kehakiman AS dan kuasa hukum Hinckley yang akan mencabut syarat-syarat pembebasan itu pada Juni 2022.

Yayasan dan Institut Ronald Reagan mengecam keputusan untuk membebaskan Hinckley itu.

"Berbeda dengan keputusan hakim, kami memandnag John Hinckley masih merupakan ancaman bagi orang lain dan kami menentang keras pembebasannya. Kami berharap Departemen Kehakiman akan mengajukan banding atas keputusan hakim itu," ungkap lembaga itu.

Reagan, sekretarisnya James Brady, seorang polisi, dan seorang agen Secret Service terluka kala Hinckley melepaskan tembakan di depan Hotel Hilton di Washington. (AFP/OL-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya