Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Jepang Peringatkan Dampak Serius Putusan Korsel Terkait Kerja Paksa

Mediaindonesia.com
19/8/2021 17:44
Jepang Peringatkan Dampak Serius Putusan Korsel Terkait Kerja Paksa
Ilustrasi(fuelcellsworks.com)

Jepang pada Kamis (19/8) memperingatkan konsekuensi serius jika putusan pengadilan Korea Selatan ditegakkan terhadap Mitsubishi Heavy Industries atas kerja paksa kolonial.

Pengadilan memutuskan pada Rabu (18/8) malam bahwa sekitar 850 juta won Korea Selatan atau setara US$730.000 (Rp10,5 miliar) pembayaran yang terutang oleh perusahaan Korea Selatan kepada Mitsubishi Heavy dapat disita dan digunakan untuk memberi kompensasi kepada korban kerja paksa selama pemerintahan kolonial Jepang, menurut laporan penyiar publik Jepang NHK.

“Jika dilikuidasi, putusan itu akan mendorong hubungan Jepang dan Korea Selatan ke dalam situasi yang serius, sehingga harus dihindari,” kata Kepala Sekretaris Kabinet Jepang Katsunobu Kato kepada wartawan.

“Kami ingin mendorong Korea Selatan bahkan lebih kuat lagi untuk menghadirkan solusi yang dapat diterima oleh Jepang,” katanya.

Kedua negara telah lama berselisih mengenai restitusi bagi warga Korea yang dipaksa bekerja di perusahaan Jepang dan rumah bordil militer selama pemerintahan kolonial Jepang 1910-1945 di Semenanjung Korea.

Juru Bicara Mitsubishi Heavy menolak memberikan komentar dan mengatakan pihaknya tengah berupaya untuk mengonfirmasi rincian putusan tersebut.

Putusan sebelumnya juga mengizinkan aset Mitsubishi Heavy di Korea Selatan digunakan untuk membayar korban kerja paksa, kata NHK.

Mahkamah Agung Korea Selatan pada 2018 memerintahkan Mitsubishi Heavy untuk memberikan kompensasi kepada mantan pekerja paksa dari Korea Selatan, menetapkan preseden dan menarik teguran keras dari Jepang yang berpendapat bahwa masalah tersebut diselesaikan di bawah perjanjian tahun 1965. (Ant/OL-12)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik