Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

AS Tuntut Pembebasan Warga Kanada yang Dipenjara Tiongkok

Atikah Ishmah Winahyu
12/8/2021 13:18
AS Tuntut Pembebasan Warga Kanada yang Dipenjara Tiongkok
ilustrasi tahanan meninggal dunia(Ilustrasi Medcom.id/Mohamad Rizal )

AMERIKA Serikat mengutuk pemenjaraan pengusaha Kanada Michael Spavor oleh Tiongkok serta menuntut agar dia dibebaskan segera dan tanpa syarat.

"Praktek penahanan sewenang-wenang individu untuk menggunakan pengaruh atas pemerintah asing benar-benar tidak dapat diterima," kata Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken dalam sebuah pernyataan pada Rabu (11/8).

Baca juga: Helikopter Berpenumpang 16 Orang Jatuh di Far East Rusia

"Orang tidak boleh digunakan sebagai alat tawar-menawar,” imbuhnya.

Spavor dijatuhi hukuman 11 tahun penjara karena memata-matai oleh pengadilan Tiongkok pada Rabu pagi.

Dia dan rekan senegaranya Michael Kovrig ditahan pada 2018 atas apa yang dikatakan Ottawa sebagai tuduhan yang diatur secara politis setelah Meng Wanzhou, seorang eksekutif raksasa telekomunikasi Tiongkok Huawei, ditangkap di Kanada dengan surat perintah ekstradisi AS.

Blinken mengatakan, kedua pria tersebut tidak menerima perlindungan prosedural minimal selama penahanan mereka.

Dia mengatakan Washington sangat terganggu oleh kurangnya transparansi seputar proses hukum ini dan menggemakan seruan Kanada untuk akses konsuler penuh ke kedua pria itu.

Spavor dan Kovrig yang merupakan mantan diplomat, secara resmi didakwa melakukan mata-mata pada Juni tahun lalu, dan persidangan terpisah mereka berlangsung pada Maret. Keduanya hampir tidak memiliki kontak dengan dunia luar sejak penahanan mereka.

Sementara, Beijing bersikeras bahwa penahanan kedua warga Kanada itu sah, namun Beijing menyebut kasus Meng sebagai insiden murni politik.

Vonis Spavor datang sehari setelah pengadilan Tiongkok menguatkan hukuman mati terhadap warga negara Kanada lainnya atas dakwaan penyelundupan narkoba. (Straitstimes/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya