Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Penguncian Total Malaysia Berlanjut

Basuki Eka Purnama
28/6/2021 11:05
Penguncian Total Malaysia Berlanjut
Seorang relawan membantu seorang warga lansia menuju lokasi vaksinasi covid-19 di Kuala Lumpur, Malaysia.(AFP/Mohd RASFAN )

PEMERINTAH Malaysia melanjutkan fase pertama penguncian total Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) dalam Rencana Pemulihan Negara (PPN) hingga tiga indikator nilai ambang utama dicapai.

"Ketiga indikator tersebut ialah rata-rata kasus harian covid-19 menurun di bawah 4.000 kasus, kadar penggunaan katil di ICU sesuai kapasitas, serta kadar vaksinasi bagi populasi yang telah menerima dua dos lengkap mencapai 10%," kata Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yakoob di Kuala Lumpur, Minggu (27/6).

Peralihan dari fase satu ke fase dua akan mempertimbangkan ketiga indikator tersebut sebelum diputuskan.

Baca juga: Palestina Laporkan Dua Kasus Pertama Covid-19 Varian Delta

"Secara keseluruhan, PPN adalah strategi peralihan keluar dari kemelut pandemik covid-19, yang meliputi empat fase melibatkan rencana peralihan fase Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) secara bertingkat," katanya.

Berdasarkan penilaian risiko yang telah dilaksanakan Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM), pemerintah akan melanjutkan lagi tempo fase satu di seluruh negara atau provinsi seperti yang telah diumumkan perdana menteri.

"Situasi saat ini belum berhasil untuk beralih dari fase satu ke fase dua karena jumlah kasus positif baru harian menunjukkan tren mendatar," katanya.

Ismail mengatakan, sebelumnya, waktu operasi kedai makan dan restoran hanya diizinkan mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

"Setelah mempertimbangkan permintaan dan pandangan pengusaha kedai makan, sidang kabinet setuju menukar waktu operasi para penjual makanan mulai pukul 06.00 hingga 22.00 mulai 28 Juni 2021," katanya. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya