Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
PENGADILAN PBB, Selasa (8/6), menolak banding mantan pemimpin militer Serbia Ratko Mladic terkait pembataian Srebrenica pada 1995.
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden memuji keputusan pengadilan itu menolak banding tersebut sehingga pria yang dijuluki 'Pembantai Bosnia' itu akan menjalani hukuman seumur hidup atas kekejaman yang dilakukannya di masa Perang Bosnia 1992-95.
Mladic, yang kini berusia 70-an akhir, menutup mata dan menggelengkan kepala ketika pengadilan di Den Haag menolak banding atas vonis pada 2017 atas tuduhan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Baca juga: Turki Tawarkan Jaga dan Kelola Bandara Afghanistan
Aksi terburuk Mladic adalah di Srebrenica ketika pasukan Serbia, di bawah perintah Mladic, mengeksekusi 8 ribu pria muslim Bosnia yang berlindung di wilayah yang seharusnya dilindungi PBB itu.
Jaksa pengadilan PBB Serge Brammertz, selepas keputusan pengadilan, mengatakan tiba saatnya semua pihak menerima fakta dan meminta para pendukung Mladic untuk membantah terjadinya pembantaian itu.
"Mladic merupakan salah satu penjahat perang terbesar di era modern," ujar Brammertz.
Mladic, saat ini, ditahan di Belanda namun akan menjalankan masa hukumannya di negara yang akan ditunjuk kemudian oleh pengadilan. (AFP/OL-1)
Penghargaan tersebut menjadi pengakuan internasional atas peran Retno Marsudi sebagai Utusan Khusus Sekjen PBB pertama untuk isu air
Pemkab Cianjur membebaskan atau memberikan pengurangan sebesar 100% tunggakan pokok serta sanksi administratif berupa bunga dan atau denda.
Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, memastikan tidak akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Apalagi berdasarkan data warga Kota Bandung relatif taat dalam melakukan pembayaran PBB.
BADAN PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) kembali menyerukan tindakan mendesak menyusul kematian anak-anak akibat kelaparan di Jalur Gaza.
PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini setelah kenaikan PBB menjadi sorotan publik.
Tito mengatakan 15 daerah sudah membuat aturan terkait kenaikan pajak tersebut pada 2022, 2023 dan 2024, sedangkan lima daerah lainnya baru menerapkan aturan tersebut pada 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved