Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KONGLOMERAT media di Hong Kong Jimmy Lai, Jumat (28/5), divonis hukuman penjara selama 14 bulan dalam kasus keduanya atas tuduhan menggelar perkumpulan ilegal pada 2019.
Hakim mengakumulasikan hukuman sehingga aktivis Hong Kong tersebut akan menjalani hukuman penjara selama 20 bulan.
Delapan terdakwa lainnya, termasuk mantan anggota parlemen setempat Albert Ho dan Figo Chan, juga menerima hukuman penjara selama 14 hingga 18 bulan, sedangkan dua lainnya mendapatkan hukuman percobaan selama 24 bulan.
Hakim Amanda Jane Woodcock memutuskan bahwa pertemuan para aktivis tersebut telah menimbulkan kekacauan di tengah masyarakaat secara masif dan berujung pada kekerasan.
Pada sidang 17 Mei lalu Lai dan sembilan terdakwa lainnya mengaku karena menyelenggarakan pertemuan ilegal pada 1 Oktober 2019.
Ho dan Chan serta dua mantan anggota parlemen lainnya, Lee Cheuk Yan dan Leung Kwok Hung, juga mengaku bersalah atas pelanggaran tersebut.
Lai juga didakwa melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong, termasuk tuduhan berkolusi dengan pihak asing yang berpotensi membahayakan keamanan nasional.
Untuk kasus yang terakhir ini sidangnya ditunda hingga 15 Juni, demikian dilaporkan media di Tiongkok. (Ant/OL-13)
Baca Juga: Turun Sehari Harga Emas Kembali Menguat di Level Psikologis
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
HONG Kong ditaksir menelan kerugian 2-3 miliar dolar Hong Kong (sekitar Rp4,15 triliun-Rp6,23 triliun) akibat diterjang Topan Wipha.
Topan Wipha menerjang Hong Kong dengan hujan deras dan angin kencang hingga 167 km/jam, menyebabkan pohon tumbang, gangguan transportasi.
Pemerintah di Thailand dan Vietnam bersiap menghadapi dampak Topan Wipha dengan mengerahkan berbagai perangkat tanggap darurat dan bencana.
Laga Jepang vs Hong Kong menjadi panggung debut gemilang bagi striker muda Jepang, Ryo Germain.
Jelajahi Hong Kong: sejarah, letak geografis, dan fakta menarik. Temukan pesona kota ini dalam panduan ramah SEO!
BIRO Pendidikan Hong Kong mengumumkan pihaknya menginstruksikan universitas-universitas di wilayah tersebut untuk mengambil langkah aktif dalam menarik bakat-bakat internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved