Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Konglomerat Media Hong Kong Dapat Hukuman Lagi 14 bulan

Muhammad Fauzi
29/5/2021 07:20
Konglomerat Media Hong Kong Dapat Hukuman Lagi 14 bulan
Konglomerat media di Hong Kong Jimmy Lai, divonis atas kasusnya yang kedua selama 14 bulan penjara, Jumat (28/5)(Antara)

KONGLOMERAT media di Hong Kong Jimmy Lai, Jumat (28/5), divonis hukuman penjara selama 14 bulan dalam kasus keduanya atas tuduhan menggelar perkumpulan ilegal pada 2019.

Hakim mengakumulasikan hukuman sehingga aktivis Hong Kong tersebut akan menjalani hukuman penjara selama 20 bulan.

Delapan terdakwa lainnya, termasuk mantan anggota parlemen setempat Albert Ho dan Figo Chan, juga menerima hukuman penjara selama 14 hingga 18 bulan, sedangkan dua lainnya mendapatkan hukuman percobaan selama 24 bulan.

Hakim Amanda Jane Woodcock memutuskan bahwa pertemuan para aktivis tersebut telah menimbulkan kekacauan di tengah masyarakaat secara masif dan berujung pada kekerasan.

Pada sidang 17 Mei lalu Lai dan sembilan terdakwa lainnya mengaku karena menyelenggarakan pertemuan ilegal pada 1 Oktober 2019.

Ho dan Chan serta dua mantan anggota parlemen lainnya, Lee Cheuk Yan dan Leung Kwok Hung, juga mengaku bersalah atas pelanggaran tersebut.

Lai juga didakwa melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong, termasuk tuduhan berkolusi dengan pihak asing yang berpotensi membahayakan keamanan nasional.

Untuk kasus yang terakhir ini sidangnya ditunda hingga 15 Juni, demikian dilaporkan media di Tiongkok. (Ant/OL-13)

Baca Juga: Turun Sehari Harga Emas Kembali Menguat di Level Psikologis



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya