Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PENGADILAN Tiongkok telah mengeluarkan penangguhan hukuman mati kepada mantan Direktur Departemen Pendidikan Xinjiang Sattar Sawut atas dakwaan termasuk menulis dan menerbitkan buku pelajaran sekolah yang dinilai dirancang untuk memecah negara.
Sattar Sawut dan wakilnya, Shirzat Bawudun dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan dua tahun. Sementara lima pria Uighur lainnya, termasuk editor, dijatuhi hukuman penjara dalam waktu yang lama, menurut media pemerintah.
Tanggal vonis dan hukuman tidak diketahui tapi terungkap dalam film media pemerintah yang dirilis pada minggu lalu.
Dalam sistem peradilan Tiongkok, hukuman mati dengan penangguhan hukuman dapat diubah menjadi 25 tahun, atau penjara seumur hidup, sambil menunggu perubahan perilaku yang baik.
“Sattar dituduh membangun tim dan bersama dengan wakilnya berencana untuk memasukkan ide-ide berdarah, kekerasan, teroris dan separatis dalam buku teks sekolah dasar dan menengah sejak 13 tahun yang lalu,” kata kantor berita negara Xinhua.
Buku-buku yang dipermasalahkan berasal dari tahun 2003, tetapi pada tahun 2016 isinya dianggap oleh otoritas Xinjiang bersifat separatis dan memicu kebencian etnis.
Putra dari Yalqun Rozi, salah satu editor yang divonis, dan yang pertama kali ditangkap pada 2016, mengatakan tuduhan itu tidak masuk akal. "Buku teks ini disetujui oleh negara," kata Kamaltürk Yalqun.
“Tiongkok sedang mencoba untuk menghapus sejarah dan menulis narasi baru,” jelas dia.
Pengadilan belum mempublikasikan putusannya atau dokumen lain, dan media pemerintah tidak merinci masalah apa yang dilihatnya dalam teks.
Artikel People’s Daily pada Rabu mengatakan total 84 teks pada edisi 2003 dan 2009 dalam bahasa etnis ditemukan telah memengaruhi beberapa orang yang disebutkan namanya untuk mengambil bagian dalam kerusuhan Urumqi 2009, dan pemboman tahun 2014 di stasiun kereta Urumqi.
“Dengan mengubah dan memutarbalikkan sejarah, (Sattar dan rekannya) mencoba menanamkan ide-ide separatis ke dalam siswa, meningkatkan kebencian nasional dan mencapai tujuan memecah tanah air,” berdasarkan laporan People’s Daily.
South China Morning Post mengutip film CGTN untuk menggambarkan beberapa bagian dan gambar dalam buku teks yang merujuk pada bab sejarah Xinjiang tahun 1940-an dan pemerintahan Republik Turkestan Timur yang berumur pendek, atau yang menggambarkan bentrokan antara pejuang Uyghur dan tentara yang tampak seperti Han selama perang periode yang sama.
Yalqun mengatakan bahwa pasal-pasal itu tentang kisah sejarah yang tidak ada hubungannya dengan terorisme, dan penuntutan ditujukan pada perusakan budaya dan asimilasi. “Karena buku teks ini kaya akan budaya Uyghur, maka Tiongkok menargetkannya,” kata Yalqun.
“Mereka bergerak ke arah penghapusan pendidikan dan budaya bahasa Uyghur sama sekali,” tambahnya.
Baca Juga: Turki Panggil Dubes Tiongkok Gara-Gara Cicitan Soal Uighur
Sattar, yang juga dihukum karena pelanggaran terkait tuduhan penyuapan, dicabut hak politiknya seumur hidup, dan propertinya disita.
Penuntutan dilakukan di tengah tindakan keras yang mendalam terhadap Uyghur dan etnis minoritas Muslim lainnya di wilayah Xinjiang. Lebih dari 1 juta orang diyakini telah diinternir di kamp-kamp pendidikan ulang, dan terdapat bukti dari pihak berwenang yang menjalankan program pemindahan tenaga kerja, serta pemerkosaan dan penyiksaan sistemik, sterilisasi paksa terhadap perempuan, pemisahan anak dan pengawasan serta intimidasi massal. Akademisi Uyghur terkemuka dan tokoh masyarakat lainnya telah ditangkap.
Pemerintah AS dan beberapa kelompok hukum telah menyatakan tindakan pemerintah Tiongkok terhadap kelompok tersebut sebagai genosida.
Ketika kemarahan internasional meningkat dan menjadi semakin terkoordinasi dalam penerapan sanksi dan tindakan lain terhadap para pelakunya, Beijing telah meningkatkan penolakannya atas penganiayaan dan pelanggaran, meluncurkan kampanye PR multi-platform mulai dari konferensi pers koreografer di negara-negara asing hingga musik yang dirilis di dalam negeri, menggambarkan kehidupan yang indah di Xinjiang.
Diplomat Tiongkok telah terlibat dalam komunikasi yang tidak bersahabat secara daring dan dengan rekan asing. Secara individu dia menargetkan dan mencoreng wanita Uighur yang telah berbicara di depan umum tentang cobaan berat mereka. (The Guardian/OL-13)
Baca Juga: Tiongkok Hukum Mati Mantan Pejabat Pemerintah Uighur
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Sapto mengatakan, awalnya pihak berusaha menghubungi pemilik rumah namun tak membuahkan hasil. Begitu pula kepada para penyewa sebelumnya yang juga tidak kooperatif.
Pemerintah Kota Shanghai telah mengevakuasi hampir 283.000 warga pada Rabu (30/7) sebagai langkah antisipasi menghadapi Topan Co-May yang diperkirakan akan menghantam
TIONGKOK kini turut bersiaga menghadapi kemungkinan datangnya gelombang tsunami.
KESEPAKATAN damai antara Thailand dan Kamboja akhirnya tercapai dalam perundingan yang dimediasi oleh Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.
TIONGKOK berharap prinsip timbal balik menjadi dasar dalam pembicaraan dagang dengan Amerika Serikat. Delegasi kedua negara kembali melakukan perundingan di Stockholm, Swedia, kemarin.
MANTAN Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Bagi ICJR, perang terhadap narkotika adalah pendekatan usang yang mesti ditinggalkan.
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Ethiopia.
Menteri Impas, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dari 5 ribu WNI narapidana di Malaysia, ada yang dijatuhi hukuman pidana terbatas, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved