Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
AKSI bom bunuh diri di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3), rupanya turut menjadi perhatian negara tetangga. Singapura mengutuk peristiwa yang menewaskan dua orang dan melukai 20 orang tersebut.
"Singapura mengutuk pengeboman di depan Gereja Katedral Makassar di Sulawesi Selatan, Indonesia, pada 28 Maret 2021," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Singapura dalam sebuah pernyataan, Senin (29/3).
Baca juga: Minggu Palma, Paus Fransiskus Doakan Indonesia usai Teror Bom
Singapura tidak membenarkan kekerasan serupa terhadap tempat ibadah dan warga sipil yang tidak bersalah.
“Kami berharap mereka yang terluka lekas pulih sepenuhnya serta mendukung upaya pemerintah Indonesia menjamin keselamatan publik,” tuturnya.
Sejauh ini, tidak ada laporan adanya warga Singapura yang terkena dampak insiden pengeboman tersebut. (OL-1)
Peran para KOL sebagai jembatan informasi sangat strategis dalam menyebarluaskan pemahaman tentang fungsi dan peran LPS dalam sistem keuangan nasional.
Aksi ini merupakan bagian dari program Global March yang didukung oleh negara-negara Maghrib seperti Tunisia, Algeria, Libya, dan Maroko.
Dari pengembangan kasus-kasus penyalahgunaan narkoba itu, ternyata jaringannya juga terkoneksi ke Banjarmasin hingga ke Surabaya.
anak-anak adalah generasi penerus yang harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, terutama di era digital.
KOTA Makassar, Sulawesi Selatan, akan menjadi tuan rumah ajang Sulawesi Bike Week Tahun 2025 yang dipusatkan di Anjungan Pantai Losari, Makassar, pada September 2025 mendatang.
SETELAH menjalani puncak haji di Arafah, sebagian jemaah haji Kloter 6 Embarkasi Ujung Pandang (UPG) Makassar, merayakan momen bersejarah dengan menggelar tradisi unik Mappatoppo.
Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu. Singapura menganut hukum anglo saxon, berbeda dengan Indonesia
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved