Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

AS Sanksi Dua Pejabat Tiongkok Terkait Pelanggaran HAM di Xinjiang

Basuki Eka Purnama, Atikah Ishmah Winahyu, Nur Aivanni
23/3/2021 06:29
AS Sanksi Dua Pejabat Tiongkok Terkait Pelanggaran HAM di Xinjiang
Bendera Tiongkok terlihat di balik jeruji besi penjara yang digunakan untuk memenjarakan warga Uighur di Xinjiang.(AFP/GREG BAKER)

DEPARTEMEN Keuangan Amerika Serikat (AS), Senin (22/3), menjatuhkan sanksi terhadap dua pejabat senior Tiongkok atas apa yang disebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius terhadap warga Uighur dan kelompok minoritas lainnya di kawasan Xinjiang.

"Otoritas Tiongkok akan terus menghadapi konsekuensi selama pelanggaran HAM terjadi di Xonjiang," ujar Andrea Gacki, pejabat Departemen Keuangan AS yang memimpin program sanksi terhadap Tiongkok.

Sanksi itu dijatuhkan kepada Ketua Komite Korps Produksi dan Konstruksi Xinjiang (XPCC) Partai Komunis Tiongkok Wang Junzheng dan Direktur Biro Keamanan Publik Xinjiang Chen Mingguo.

Baca juga: Israel Cabut Izin Perjalanan Menlu Palestina usai Bertemu ICC

Langkah Departemen Keuangan AS itu merupakan bagian dari rangkaian upaya bersama antara AS, Uni Eropa, Inggris, dan Kanada untuk meningkatkan tekanan terhadap Tiongkok yang menempatkan lebih dari 1 juta warga Xinjiang, mayoritas warga muslim Uighur, dalam penjara dan menggunakan mayoritas mereka dalam program kerja paksa.

Adapun Inggris, Kanada, dan Uni Eropa menjatuhkan sanksi bagi mantan Direktur Biro Kemanan Publik Xinjiang Wang Mingshan dan pejabat Partai Komunis Tiongkok yang bertanggung jawab atas kamp 'edukasi ulang' di Xinjiang Zhu Hailun.

Menteri Luar Negeri Kanada Marc Garneau mengatakan bahwa sanksi-sanksi itu menggarisbawahi kekhawatiran dunia atas pelanggaran HAM di Xinjiang.

Dia menyebut adanya bukti-bukti berlimpah mengenai pelanggaran HAM sistemik yang dilakukan pemerintah Tiongkok, termasuk pemenjaraan massal warga kelompok etnik minoritas serta kebijakan politik edukasi ulang, kerja paksa, penyiksaan, dan sterilisasi paksa. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya