Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pers Dibungkam, Junta Militer Myanmar Cabut Izin Lima Media Massa

Atikah Ishmah Winahyu
09/3/2021 14:33
Pers Dibungkam, Junta Militer Myanmar Cabut Izin Lima Media Massa
Para demonstran mengangkat tiga jari saat berunjuk rasa menentang kudeta militer di sisi Sungai Sittaung, Naypyidaw, Myanmar, Rabu (9/3).(STR / AFP)

JUNTA militer Myanmar telah mencabut lisensi lima outlet media untuk melarang liputan independen protes anti-kudeta. Langkah ini merupakan pukulan besar bagi kebebasan pers di negara itu.

Mizzima, Suara Demokratik Burma (DVB), Khit Thit Media, Myanmar Now, dan 7Day News masing-masing telah diperintahkan untuk ditutup.

Mereka mengatakan bahwa perusahaan tersebut tidak lagi diizinkan untuk menyiarkan atau menulis atau memberikan informasi dengan menggunakan platform media apa pun atau menggunakan teknologi media apa pun.

Outlet media telah melaporkan secara ekstensif tentang protes atas kudeta selama beberapa pekan terakhir, serta aksi brutal pasukan keamanan.

Pada Senin (8/3) malam, sebelum junta mengumumkan akan melarang beberapa perusahaan media, tentara dan polisi menggerebek markas Myanmar Now, sebuah outlet berita yang meneliti Tatmadaw atau militer. Pihak keamanan menyita komputer, bagian dari server data ruang berita dan peralatan lainnya.

Kantor-kantor tersebut dievakuasi sebagai tindakan pencegahan pada 28 Januari karena pembicaraan tentang kemungkinan kudeta semakin intensif dan kosong pada saat itu, kata seorang perwakilan.

Hampir 1.800 orang telah ditahan selama tindakan keras militer, termasuk puluhan jurnalis. Dalam satu video yang dibagikan minggu lalu, Kaung Myat Hlaing, seorang jurnalis yang bekerja untuk DVB di kota selatan Myeik, merekam dari balkonnya ketika pasukan keamanan mengepung apartemennya, berteriak agar dia turun.

Suara seperti tembakan dapat terdengar dari video tersebut. Dia berteriak, meminta tetangganya untuk membantunya. DVB kemudian mengkonfirmasi bahwa dia telah ditahan.

Enam jurnalis, termasuk jurnalis foto Associated Press Thein Zaw, didakwa melanggar undang-undang ketertiban umum karena meliput kudeta. Mereka bisa dipenjara hingga tiga tahun.

DVB mengatakan tidak terkejut dengan pembatalan lisensinya, menambahkan bahwa mereka akan terus mengudara di TV satelit dan online.

“Kami mengkhawatirkan keselamatan reporter dan staf kami, tetapi dalam pemberontakan saat ini, seluruh negara telah menjadi jurnalis warga dan tidak ada cara bagi otoritas militer untuk menutup arus informasi,” kata direktur eksekutif Aye Chan Naing. (Aiw/The Guardian/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya