Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pengadilan Irak Perintahkan Tangkap Donald Trump

Mediaindonesia.com
07/1/2021 21:48
Pengadilan Irak Perintahkan Tangkap Donald Trump
Pramuka Palestina dalam upacara peringatan pertama pembunuhan komandan Pengawal Revolusi Iran Qasem Soleimani, Senin (4/1).(AFP/Mahmud Hams)

PENGADILAN Baghdad telah mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Amerika Serikat Donald Trump sebagai bagian dari penyelidikannya atas pembunuhan seorang komandan paramiliter Irak.

Wakil Kepala Jaringan Paramiliter Hashed al-Shaabi Irak, Abu Mahdi al-Muhandis, tewas dalam serangan pesawat tak berawak AS yang juga menewaskan jenderal Iran Qasem Soleimani di bandara Baghdad pada 3 Januari tahun lalu. Paramiliter itu sebagian besar pro-Iran.

Penyerangan pada iring-iringan mobil mereka diperintahkan oleh Trump. Ia kemudian berkeras bahwa serangan itu telah mengambil dua (pria) dengan harga satu.

Pelapor khusus PBB untuk eksekusi di luar hukum, ringkasan atau sewenang-wenang, Agnes Callamard, menggambarkan pembunuhan kembar itu sebagai sewenang-wenang dan ilegal.

Iran telah mengeluarkan surat perintah penangkapan Trump pada Juni dan meminta Interpol untuk melakukan itu lewat red notice kepada pasukan polisi lain di seluruh dunia. Permintaan tersebut sejauh ini belum terpenuhi.

Pengadilan untuk Baghdad timur mengeluarkan surat perintah penangkapan Trump berdasarkan Pasal 406 KUHP yang mengatur hukuman mati dalam semua kasus pembunuhan berencana, kata pengadilan.

Pengadilan mengatakan penyelidikan pendahuluan telah selesai tetapi penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap pelaku kejahatan lain, baik mereka orang Irak maupun orang asing.

Menjelang peringatan pembunuhan kembar pada Minggu (3/1), faksi pro-Iran meningkatkan retorika mereka terhadap Washington dan pejabat Irak yang dianggap berkolusi dengannya. (AFP/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya