Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Trump Larang Transaksi Gunakan Delapan Aplikasi asal Tiongkok

Mediaindonesia.com
07/1/2021 00:58
Trump Larang Transaksi Gunakan Delapan Aplikasi asal Tiongkok
Foto udara ini menunjukkan logo perusahaan pembayaran digital perintis Tiongkok, Alipay, di Shanghai.(Hector RETAMAL / AFP )

Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Selasa (5/1), menandatangani keputusan eksekutif yang melarang transaksi menggunakan delapan aplikasi perangkat lunak asal Tiongkok, termasuk Alipay dan WeChat Pay, demikian menurut keterangan Gedung Putih.

Pejabat senior pemerintahan menyebut bahwa langkah tersebut ditujukan untuk membatasi ancaman terhadap masyarakat Amerika yang muncul dari aplikasi itu, yang menggunakan basis pengguna serta akses pada data sensitif.

Perintah Trump itu menggunakan argumentasi bahwa Amerika Serikat harus mengambil "langkah agresif" untuk melawa pengembang aplikasi perangkat lunak Tiongkok demi melindungi keamanan nasional.

"Dengan mengakses perangkat elektronik personal seperti telepon pintar, tablet, dan komputer, aplikasi perangkat lunak Tiongkok yang terkoneksi dapat juga mengakses dan mengambil informasi yang luas dari pengguna, termasuk informasi sensitif identifikasi personal dan informasi privat," dikutip dari surat perintah tersebut.

Pengumpulan data semacam itu "akan memungkinkan Tiongkok melacak lokasi pegawai federal dan kontraktor, dan membangun berkas informasi personal".

Dengan perintah tersebut, Kementerian Perdagangan diminta dalam waktu 45 hari untuk menentukan transaksi jenis apa yang akan dilarang dari delapan aplikasi perusahaan Tiongkok Alipay, WeChat Pay, CamScanner, SHAREit, Tencent QQ, VMate, WPS Office.

Beijing Kingsoft Office Software, pengembang WPS Office, menyebut bahwa pihaknya tidak memprediksi perintah Trump ini akan berdampak secara substansial terhadap bisnis perusahaan mereka dalam jangka pendek.

Sementara perusahaan pengembang lainnya, termasuk Alibaba, dan Kedutaan Besar di Washington belum memberikan pernyataan mereka terkait hal ini.

Namun Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Hua Chunying, dalam pernyataan pers pada Rabu, menyebut bahwa Pemerintah Tiongkok akan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi hak perusahaan-perusahaan yang dimaksud. (Ant/OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya