Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
SEPASANG suami-istri di Kabupaten Anyue, Provinsi Sichuan, dikenai hukuman denda sebesar 718.080 yuan atau sekitar Rp1,5 miliar setelah memiliki anak ketujuh sehingga dituduh melanggar kebijakan dua anak di Tiongkok.
Namun pasangan tersebut kesulitan membayar denda karena untuk menghidupi keluarga hanya tergantung dari sang suami bermarga Liu.
Liu memohon kepada pihak berwajib agar pembayaran denda tersebut bisa dilakukan dengan cara mengangsur, namun tetap saja tidak mampu.
Baca juga: Angka Kelahiran di Italia Diperkirakan Turun Drastis Akibat Korona
Pasutri tersebut tinggal di daerah yang dikenal penduduknya memiliki anak lebih dari satu.
Pasutri itu memiliki anak pertama berjenis kelamin perempuan pada 1990. Lalu dalam sepuluh tahun berikutnya anaknya bertambah enam dan yang terakhir berjenis kelamin laki-laki lahir pada 2009.
Pihak berwajib lalu melakukan penyelidikan pada 2018 atas dugaan persalinan ilegal dan memutuskan pembebasan biaya jaminan sosial pada
pasutri itu.
Otoritas kesehatan setempat lalu mengajukan permohonan ke pengadilan agar membatalkan putusan denda karena dianggap tidak sesuai dengan keadaan saat ini ketika kebijakan dua anak tidak mampu mendongkrak angka kelahiran di negara berpenduduk terbanyak di dunia yang dalam beberapa tahun terakhir ekonominya mengalami pertumbuhan yang sangat pesat itu.
Oleh sebab itu, warganet di Tiongkok juga menilai hukuman denda terhadap pasutri tersebut bertentangan dengan perubahan struktur kependudukan di negara itu.
Justru warganet menyarankan agar pasutri tersebut mendapatkan penghargaan bukan hukuman karena angka kelahiran baru di Tiongkok menurun dalam beberapa dasawarsa.
Kongres Rakyat Tiongkok (NPC), sebagai lembaga legislatif telah mengajukan usulan pencabutan kebijakan keluarga berencana.
Salah satunya diusulkan oleh Huang Xihua, anggota NPC dari Provinsi Guangdong karena melihat banyak daerah di Tiongkok yang melonggarkan kebijakan tersebut. (Ant/OL-1)
Gemas sama anak orang boleh, tapi jangan main cium, pegang, apalagi asal suapin. Kita gak tau kuman apa yang nempel di tangan kita.
Penguatan pelayanan kesehatan primer, terutama Puskesmas dan Posyandu, harus menjadi prioritas dalam strategi nasional penanganan kesehatan mental anak.
Pemerintah mengajak para orangtua untuk kembali menghadirkan waktu berkualitas di rumah melalui gerakan #SatuJamBerkualitas Bersama Keluarga.
Tingginya mobilitas masyarakat, terutama pada momen libur lebaran, menjadi salah satu faktor risiko yang patut diwaspadai orangtua mengenai risiko campak pada anak.
Waktu ideal untuk pemberian vaksinasi adalah minimal 14 hari atau dua pekan sebelum keberangkatan guna memastikan perlindungan optimal selama liburan.
Selain gangguan perilaku seperti hiperaktif dan sulit konsentrasi, paparan layar berlebih juga memicu gangguan tidur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved