Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEPASANG suami-istri di Kabupaten Anyue, Provinsi Sichuan, dikenai hukuman denda sebesar 718.080 yuan atau sekitar Rp1,5 miliar setelah memiliki anak ketujuh sehingga dituduh melanggar kebijakan dua anak di Tiongkok.
Namun pasangan tersebut kesulitan membayar denda karena untuk menghidupi keluarga hanya tergantung dari sang suami bermarga Liu.
Liu memohon kepada pihak berwajib agar pembayaran denda tersebut bisa dilakukan dengan cara mengangsur, namun tetap saja tidak mampu.
Baca juga: Angka Kelahiran di Italia Diperkirakan Turun Drastis Akibat Korona
Pasutri tersebut tinggal di daerah yang dikenal penduduknya memiliki anak lebih dari satu.
Pasutri itu memiliki anak pertama berjenis kelamin perempuan pada 1990. Lalu dalam sepuluh tahun berikutnya anaknya bertambah enam dan yang terakhir berjenis kelamin laki-laki lahir pada 2009.
Pihak berwajib lalu melakukan penyelidikan pada 2018 atas dugaan persalinan ilegal dan memutuskan pembebasan biaya jaminan sosial pada
pasutri itu.
Otoritas kesehatan setempat lalu mengajukan permohonan ke pengadilan agar membatalkan putusan denda karena dianggap tidak sesuai dengan keadaan saat ini ketika kebijakan dua anak tidak mampu mendongkrak angka kelahiran di negara berpenduduk terbanyak di dunia yang dalam beberapa tahun terakhir ekonominya mengalami pertumbuhan yang sangat pesat itu.
Oleh sebab itu, warganet di Tiongkok juga menilai hukuman denda terhadap pasutri tersebut bertentangan dengan perubahan struktur kependudukan di negara itu.
Justru warganet menyarankan agar pasutri tersebut mendapatkan penghargaan bukan hukuman karena angka kelahiran baru di Tiongkok menurun dalam beberapa dasawarsa.
Kongres Rakyat Tiongkok (NPC), sebagai lembaga legislatif telah mengajukan usulan pencabutan kebijakan keluarga berencana.
Salah satunya diusulkan oleh Huang Xihua, anggota NPC dari Provinsi Guangdong karena melihat banyak daerah di Tiongkok yang melonggarkan kebijakan tersebut. (Ant/OL-1)
Psikolog Sani B. Hermawan menyarankan anak di bawah 16 tahun berkolaborasi di akun orangtua guna mematuhi PP Tunas dan menjaga keamanan digital.
Psikolog UI Prof. Rose Mini dan Alva Paramitha menyarankan orangtua kreatif berikan alternatif kegiatan nyata untuk kurangi ketergantungan gawai anak.
Penggunaan gawai justru memutus kebutuhan stimulasi tersebut karena sifatnya yang searah. Anak cenderung hanya menjadi peniru pasif tanpa memahami makna di balik kata-kata yang didengar.
Jika orangtua melarang anak bermain ponsel namun mereka sendiri sibuk dengan perangkatnya, hal itu akan mengirimkan pesan yang bertentangan bagi anak.
Anak-anak adalah peniru ulung yang belajar dari apa yang mereka lihat sehari-hari.
Perlindungan ruang digital memerlukan langkah komprehensif yang mencakup edukasi publik dan penguatan kapasitas pengguna dalam memahami risiko siber.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved