Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
RIBUAN petani menyerbu wilayah New Delhi, Ibu Kota India, untuk melancarkan aksi protes terhadap undang-undang pertanian yang baru.
Petugas kepolisian pun menembakkan gas air mata untuk menghentikan barisan Dilli Chalo. Para demonstran terlibat bentrok dengan polisi. Gelombang protes itu menolak undang-undang yang mencakup ketentuan penjualan langsung dan penandatanganan kontrak dengan perusahaan swasta.
Mereka menuntut agar regulasi yang disahkan parlemen India pada September lalu, segera dibatalkan. Sebab, kalangan petani khawatir undang-undang itu akan membuat posisi mereka semakin lemah di hadapan perusahaan besar.
Baca juga: India Longgarkan Lockdown untuk Petani
Seorang juru bicara Kepolisian New Delhi mengonfirmasi bahwa ribuan petani sudah diberi izin untuk memasuki wilayah Ibu Kota. Serta, izin untuk mengadakan aksi protes secara damai di Lapangan Nirankari Samagam.
Akan tetapi, sejumlah petani dari beberapa negara bagian dan serikat pekerja, belum berkomentar apakah mereka setuju dengan lokasi aksi protes yang baru.
Rekaman televisi menunjukkan gumpalan asap dan beberapa orang melemparkan batu ke arah polisi. Tepatnya saat ribuan orang menekan barikade, mengibarkan bendera dan tongkat. Sejumlah demonstran tampak berupaya mengendarai traktor di dekat pembatas.
Baca juga: Pasien Covid-19 di India Berebut Pasokan Oksigen
“Jika pemerintah mengira bisa menghentikan kami dengan kekerasan atau memblokir jalan, itu tidak akan terjadi. Kami akan mencapai New Delhi, tidak peduli berapa lama waktu yang dibutuhkan,” pungkas pemimpin petani Sukhdev Singh.
Petani lain yang terlibat dalam aksi protes, Sukrampal Dhayana, menyebut polisi berupaya menghentikan demonstran dengan kekerasan, barikade dan meriam air.
“Kami memutuskan untuk tetap berada di barisan guna memastikan pemerintah mendengarkan suara jutaan petani,” tutur Dhayana.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Ancam Populasi Masyarakat Adat di India
Banyak organisasi petani dan serikat pekerja menentang undang-undang baru tersebut. Mereka menilai regulasi anyar itu membuat petani kecil memiliki sedikit daya tawar. Ada juga kekhawatiran bahwa pemerintah akan menarik dukungan harga minimum (MSP) untuk gandum dan beras.
Sektor pertanian bekontribusi sekitar 15% pada PDB India. Bahkan, 60% populasi India bekerja di sektor pertanian. Di lain sisi, pemerintah mengklaim bahwa undang-undang baru itu bertujuan meningkatkan kinerja sektor pertanian agar lebih efisien. Misalnya, membebaskan petani yang ingin menjual langsung ke pengecer besar, seperti Walmart.
Sejumlah petani di beberapa wilayah India, khususnya Punjab dan Maharashtra, telah menghadapi krisis pertanian dalam beberapa dekade terakhir, seperti kekeringan, gagal panen dan utang. Pada 2019, tercatat 10.281 petani dan buruh tani meninggal karena bunuh diri.(Aljazeera/OL-11)
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
MENTERI Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa stok cadangan beras pemerintah (CBP) resmi menembus 4 juta ton.
Utama Spice, jenama gaya hidup sehat asal Bali, resmi membuka toko kedelapan.
PEMERINTAH mengklaim berhasil mencetak tonggak sejarah baru dalam penguatan ketahanan pangan nasional.
Pengadaan pupuk yang tidak lagi memerlukan banyak persetujuan dari pemerintah pusat maupun daerah. Dengan penyederhanaan regulasi, diharapkan produksi pertanian akan meningkat.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan ruang bagi IHT untuk tumbuh dan beradaptasi.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Aturan tersebut mengecualikan situasi tertentu di antaranya saat situasi darurat, untuk tujuan akademis serta upaya untuk memastikan aksesibilitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved