Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Majelis Umum PBB Adopsi Resolusi tentang Covid-19

Haufan Hasyim Salengke
12/9/2020 10:57
Majelis Umum PBB Adopsi Resolusi tentang Covid-19
Suasana sidang Majelis Umum PBB(AFP/TIMOTHY A CLARY)

MAJELIS Umum PBB, Jumat (11/9), mengadopsi resolusi omnibus untuk mendorong kerja sama internasional dalam menanggapi pandemi covid-19.

Resolusi, yang diadopsi dengan 169 suara setuju, dua menolak, dan dua abstain itu mengidentifikasi kerja sama internasional, multilateralisme, dan solidaritas sebagai satu-satunya cara bagi dunia untuk secara efektif merespons krisis global seperti covid-19.

Putusan mengakui peran kepemimpinan kunci Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan peran mendasar dari sistem PBB dalam mengkatalisasi dan mengoordinasikan tanggapan global yang komprehensif terhadap covid-19 dan upaya sentral negara-negara anggota.

Baca juga: Kematian Global Covid-19 Capai 910.300 Orang

Isinya juga mendukung seruan Sekretaris Jenderal PBB untuk gencatan senjata global segera, mencatat dengan keprihatinan dampak pandemi pada negara-negara yang terkena dampak konflik dan mereka yang berisiko konflik, dan mendukung kerja lanjutan operasi penjaga perdamaian PBB.

Resolusi menyerukan kepada negara-negara anggota dan semua aktor terkait untuk mempromosikan inklusi dan persatuan. Ditekankan pula tindakan tegas terhadap rasisme, xenofobia, ujaran kebencian, kekerasan, dan diskriminasi.

Ini menyerukan kepada negara-negara untuk memastikan semua hak asasi manusia dihormati, dilindungi, dan dipenuhi saat memerangi pandemi dan bahwa tanggapan mereka terhadap pandemi covid-19 sepenuhnya sesuai dengan kewajiban dan komitmen hak asasi manusia mereka.

Resolusi tersebut menyerukan kepada negara-negara anggota untuk menerapkan respons seluruh pemerintah dan seluruh masyarakat dengan tujuan untuk memperkuat sistem kesehatan dan sistem perawatan dan dukungan sosial, serta kesiapsiagaan dan kapasitas respons.

Hal lain di antaranya adalah menjamin hak perempuan dan anak perempuan untuk menikmati standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai, termasuk kesehatan seksual dan reproduksi, dan hak reproduksi.

Negara-negara anggota diserukan untuk memungkinkan semua negara memiliki akses tanpa hambatan dan tepat waktu ke diagnosis, terapi, obat-obatan dan vaksin yang berkualitas, aman, efektif dan terjangkau, serta teknologi kesehatan penting dan komponennya, serta peralatannya, untuk respons covid-19.

Resolusi mengakui peran imunisasi ekstensif terhadap covid-19 sebagai barang publik global setelah vaksin yang aman, efektif, dapat diakses, dan terjangkau tersedia.

Negara-negara anggota didorong untuk bekerja dalam kemitraan dengan semua pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan pendanaan penelitian dan pengembangan untuk vaksin dan obat-obatan, memanfaatkan teknologi digital, dan memperkuat kerja sama internasional ilmiah yang diperlukan untuk memerangi covid-19 dan untuk memperkuat koordinasi menuju pengembangan yang cepat, pembuatan dan distribusi diagnostik, terapeutik, obat-obatan dan vaksin.

Poin yang tidak kalah penting adalah penegasan kembali kebutuhan untuk memastikan akses personel kemanusiaan dan medis yang aman, tepat waktu, dan tanpa hambatan dalam menanggapi pandemi covid-19.

Resolusi sangat mendesak negara untuk menahan diri dari menyebarluaskan dan menerapkan langkah-langkah ekonomi, keuangan atau perdagangan sepihak yang tidak sesuai dengan hukum internasional dan Piagam PBB yang menghambat pencapaian penuh pembangunan ekonomi dan sosial, terutama di negara berkembang.

Negara-negara anggota harus memastikan perlindungan bagi mereka yang paling terkena dampak, perempuan, anak-anak, pemuda, penyandang disabilitas, orang dengan HIV/AIDS, orang lanjut usia, masyarakat adat, pengungsi dan pengungsi internal, dan orang miskin, rentan dan segmen populasi yang terpinggirkan, dan mencegah segala bentuk diskriminasi. (Xinhua/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya