Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
GERAKAN prodemokrasi yang dipicu rancangan undang-undang ekstradisi di Hong Kong telah berlangsung lebih dari setahun. Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam menyebut, kota semiotonom itu kini tidak dapat lagi memberikan toleransi terhadap kekacauan akibat demonstrasi.
Gelombang demonstrasi kembali merebak di Hong Kong usai kota itu berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 di wilayahnya, Kali in fokus demonstran ialah pada rencana undang-undang keamanan baru yang membuat Tiongkok punya wewenang untuk mengatur lebih jauh pusat keuangan global itu.
Dalam konferensi pers mingguannya, Lam yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Hong Kong sejak Juli 2017 itu mengatakan, demonstrasi telah menimbulkan beberapa kesulitan di kota yang sebelumnya dikuasai Inggris itu.
Baca juga : Korsel Umumkan Niclosamide Efektif Hilangkan SARS-CoV-2
"Kita semua dapat melihat kesulitan yang telah kita lalui dalam satu tahun terakhir, dan karena situasi serius seperti itu, kita memiliki lebih banyak masalah yang harus dihadapi," kata Lam.
Demonstrasi berkepanjangan, kata wanita 63 tahun itu, harus bisa jadi pelajaran semua pihak bahwa Hong Kong tak bisa menoleransi kekacauan yang ditimbulkan.
Seruan Lam itu dianggap dingin oleh aktivis prodemokrasi Hong Kong, sejumlah aksi pun telah direncanakan untuk kembali digelar di beberapa titik di Hong Kong. (France24/OL-7)
Perang tersebut terlalu menguras anggaran negara. Padahal, menurut dia, situasi internal di Amerika Serikat tidak baik-baik saja dan membutuhkan sokongan.
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved