Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyebut pemerintah Tiongkok berkomitmen untuk menginvestigasi perlakuan buruk yang diterima anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal Tiongkok.
Hal itu mengemuka dalam pertemuan Dubes RI di Beijing dengan pejabat Kemlu Tiongkok pada 11 Mei.
"Secara garis besar, kita mencatat komitmen dari Tiongkok untuk melakukan investigasi atas hal-hal yang kita laporkan," ujar Plt Juru Bicara Kemlu, Teuku Faizasyah, dalam press briefing secara virtual, Rabu (13/5).
Baca juga: Pelaku Kekerasan ABK WNI Harus Diadili di Mahkamah Internasional
Otoritas Tiongkok, lanjut dia, juga sangat terbuka untuk mendapatkan informasi dari hasil investigasi yang dilakukan Indonesia. "Data-datanya nanti akan kita sampaikan, agar bisa ditindaklanjuti pihak Tiongkok," kata Teuku.
Sebelumnya, Kemlu telah memanggil Dubes Tiongkok di Jakarta untuk menyampaikan perlakuan buruk yang menimpa ABK asal Indonesia. Kemlu juga meminta pemerintah Tiongkok untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap kapal berbendera Tiongkok.
Baca juga: Menlu: Ada 46 ABK WNI yang Bekerja di Kapal Tiongkok
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha, menuturkan 14 ABK warga negara Indonesia (WNI) yang terdaftar di Kapal Long Xin 629 tiba di Indonesia pada 8 Mei. Sebelumnya, mereka menjalani karantina di Korea Selatan. Namun setelah tiba di Indonesia, mereka tetap dikarantina di fasilitas rumah perlindungan milik Kementerian Sosial.
"Mereka menjalani karantina dan sekaligus menjalani proses penyelidikan yang sedang dilakukan Bareskrim Polri," jelas Judha.
Hasil penyelidikan nantinya akan digunakan untuk proses penegakan hukum di Indonesia. Berikut, kerja sama dengan pemerintah Tiongkok untuk mendukung penyelidikan di Negeri Tirai Bambu.(OL-11)