Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan terlantar selama berbulan-bulan di lepas pantai Afrika tanpa kepastian nasib maupun pembayaran upah. Nyaris setahun mereka berada di atas laut dalam kondisi tidak menentu.
Menanggapi situasi tersebut, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Yvonne Mewengkang menyampaikan bahwa pemerintah telah mengambil langkah penanganan sejak tahun lalu.
Ia menjelaskan, sejak pertengahan Oktober 2025, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Pelindungan WNI (Dit. PWNI) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Dakar menangani kasus penelantaran ABK WNI kapal Novo Ruivo oleh pemilik kapal di Pelabuhan Porto Grande, Mindelo, Cabo Verde.
"Dalam perkembangan terbaru, pada 29 Januari 2026, KBRI Dakar memastikan terdapat enam ABK WNI di kapal tersebut yang ditelantarkan dan belum menerima gaji selama sembilan bulan, terhitung sejak Mei 2025 hingga Januari 2026," kata Jubir Yvonne dalam keterangannya kepada Media Indonesia, Kamis (12/2).
Dia menjelaskan bahwa kapal Novo Ruivo sendiri telah diklasifikasikan sebagai kapal yang ditelantarkan (abandonment) oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO) dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) di London.
"Otoritas Pelabuhan Cabo Verde juga telah melakukan penyitaan kapal secara hukum karena adanya tunggakan biaya sandar, premi asuransi, serta gaji para awak kapal," tambahnya.
Kemlu menyatakan bahwa KBRI Dakar terus berkoordinasi dengan otoritas setempat dan perusahaan penyalur awak kapal atau manning agency di Indonesia guna mengupayakan pemulangan para ABK secara bertahap serta memastikan pemenuhan hak-hak gaji mereka.
Selain itu, perwakilan RI di Dakar juga menjalin komunikasi intensif dengan para ABK WNI dan menyalurkan bantuan logistik berupa kebutuhan pokok selama proses penanganan berlangsung.
Pemerintah memastikan akan terus memantau kasus ini hingga seluruh ABK WNI dapat dipulangkan dan hak-hak mereka dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (Fer/I-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved